Rezim Kim Jong-Un Makin Menakutkan, Daftar Kejahatan untuk Hukuman Mati di Korea Utara Ditambah
Kompas dunia | 30 September 2024, 12:54 WIBPYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un semakin memperlihatkan rezimnya kian menakutkan.
Pemerintahan rezim Kim Jong-un telah menambah daftar kejahatan untuk hukuman mati.
Kantor Berita Korea Selatan Yonhap dikutip dari Fox 7 mengungkapkan, jumlah kejahatan yang mendapat hukuman mati telah direvisi menjadi 16 kejahatan.
Baca Juga: Waduh, Wabah Mematikan Muncul Lagi di Afrika, Virus Marburg Tewaskan 6 Orang di Rwanda
Sebelumnya, ada 11 daftar kejahatan yang mendapat hukuman mati berdasarkan undang-undang (UU) pidana.
Pelanggaran-pelanggaran baru yang akan dieksekusi mati sebagai hukuman antara lain tindakan propaganda dan agitasi anti-negara.
Produksi ilegal dan penggunaan senjata terlarang juga termasuk dalam dalam undang-undang baru tersebut.
Berdasarkan Institut Unifikasi Nasional Korea (KINU), modifikasi hukum tersebut dikodifikasi melalui beberapa amandemen antara Mei 2022 dan Desember 2023.
Implementasi hukuman mati di Korea Utara sendiri sejak lama menjadi kekhawatiran kelompok hak asasi manusia.
Karena sifat negara yang tertutup, hampir tak mungkin melihat statistik mengenai penggunaan hukuman tersebut.
Namun, para pembelot telah memberikan kesaksian mengenai seringnya hukuman yang berat tersebut dilakukan.
Pada tahun 2020, sebuah undang-undang disahkan dan menjadi konsumsi bagi media Korea Selatan.
Hukuman mati yang dimaksudkan adalah yang berhubungan dengan reaksioner, dan kontra-revolusioner.
Perilaku reaksioner lainnya yang akan dilaporkan mencakup penggunaan pakaian luar, seperti gaun pengantin putih, celana jins biru, atau kacamata hitam.
Baca Juga: Respons Mengerikan Iran usai Jenderalnya Ikut Tewas saat Nasrallah Dibunuh Israel
Istilah-istilah dari bahasa gaul Korea Selatan juga diduga dilarang dalam komunikasi tertulis.
Di luar hukuman mati, hukuman drastis lainnya untuk perilaku yang dianggap anti-sosial termasuk kamp penjara dan pendidikan ulang paksa.
Pengetatan hukum pidana dimaksudkan untuk memperkuat cengkeraman rezim Kim Jong-un terhadap masyarakat melalui monopoli pasar, dan militer yang berkelanjutan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Fox 7