> >

Rezim Kim Jong-Un Makin Menakutkan, Daftar Kejahatan untuk Hukuman Mati di Korea Utara Ditambah

Kompas dunia | 30 September 2024, 12:54 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tertawa melihat uji coba drone bunuh diri di Institut Drone di Akademi Pengetahuan Pertahanan Korea Utara, Sabtu (24/8/2024). (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un semakin memperlihatkan rezimnya kian menakutkan.

Pemerintahan rezim Kim Jong-un telah menambah daftar kejahatan untuk hukuman mati.

Kantor Berita Korea Selatan Yonhap dikutip dari Fox 7 mengungkapkan, jumlah kejahatan yang mendapat hukuman mati telah direvisi menjadi 16 kejahatan.

Baca Juga: Waduh, Wabah Mematikan Muncul Lagi di Afrika, Virus Marburg Tewaskan 6 Orang di Rwanda

Sebelumnya, ada 11 daftar kejahatan yang mendapat hukuman mati berdasarkan undang-undang (UU) pidana.

Pelanggaran-pelanggaran baru yang akan dieksekusi mati sebagai hukuman antara lain tindakan propaganda dan agitasi anti-negara.

Produksi ilegal dan penggunaan senjata terlarang juga termasuk dalam dalam undang-undang baru tersebut.

Berdasarkan Institut Unifikasi Nasional Korea (KINU), modifikasi hukum tersebut dikodifikasi melalui beberapa amandemen antara Mei 2022 dan Desember 2023.

Implementasi hukuman mati di Korea Utara sendiri sejak lama menjadi kekhawatiran kelompok hak asasi manusia.

Karena sifat negara yang tertutup, hampir tak mungkin melihat statistik mengenai penggunaan hukuman tersebut.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Fox 7


TERBARU