Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Berlaku Mulai Januari 2025
Kompas dunia | 25 September 2024, 21:30 WIBBANGKOK, KOMPAS.TV – Thailand resmi mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pernikahan sesama jenis, Selasa (24/9/2024).
Thailand pun menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Dilansir dari The Associated Press, undang-undang ini mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette, yang berarti pasangan LGBTQ+ bisa mendaftarkan pernikahan mereka pada Januari tahun depan.
UU tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn, setelah sebelumnya melewati proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat pada April dan Senat pada Juni lalu.
“Selamat untuk cinta semua orang,” tulis Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra di media sosial X.
UU ini memberikan hak penuh secara hukum, finansial, dan medis bagi pasangan dari semua jenis kelamin yang menikah.
Bahasa dalam undang-undang juga telah diubah dari frasa spesifik gender seperti “laki-laki dan perempuan” menjadi istilah yang lebih inklusif seperti “individu”.
“Pengesahan ini adalah langkah maju yang besar, tetapi pekerjaan kita belum selesai. Masih banyak yang harus dilakukan untuk mengubah stigma dan pandangan masyarakat,” ujar salah satu aktivis hak-hak LGBTQ+, Pongsathorn Chanboon.
Baca Juga: Bayi Kuda Nil Kerdil Moo Deng Viral, Pengunjung Kebun Binatang di Thailand Membeludak
Pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Pheu Thai memang menempatkan kesetaraan pernikahan sebagai salah satu agenda utama.
Partai ini berusaha menunjukkan dukungannya terhadap komunitas LGBTQ+ dengan berpartisipasi aktif dalam parade Bangkok Pride pada Juni lalu.
Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung implementasi undang-undang ini.
“Kami akan siap mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang ini mulai berlaku,” ujarnya pekan lalu.
Sementara dikutip dari Al Jazeera, Thailand telah lama dikenal di dunia internasional sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ+, dan jajak pendapat yang dilaporkan di media lokal menunjukkan dukungan publik yang besar terhadap kesetaraan pernikahan.
Namun, sebagian besar kerajaan dengan mayoritas penganut Buddha ini masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.
Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan untuk semua sejak Belanda menjadi negara pertama yang mengesahkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001.
Tahun lalu, Mahkamah Agung India menyerahkan keputusan mengenai hal ini kepada parlemen, sementara pengadilan tertinggi Hong Kong tidak sepenuhnya memberikan hak pernikahan yang lengkap.
Aktivis di Thailand telah memperjuangkan hak pernikahan sesama jenis selama lebih dari satu dekade, namun upaya mereka terhambat oleh gejolak politik di negara yang sering diguncang oleh kudeta dan aksi protes besar-besaran.
Baca Juga: Inggris Larang Warganya Pulang dari Thailand Bawa Ganja, Tahun Ini Sudah 15 Ton Disita di Bandara
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press/Al Jazeera