> >

Akui Terima Gratifikasi saat Menjabat, Eks Menteri Singapura Terancam Hukuman Penjara

Kompas dunia | 24 September 2024, 18:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Perdagangan, dan Industri Singapura Kedua, S. Iswaran, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Singapura, 22 September 2012, untuk mengumumkan bahwa Singapura akan tetap menjadi tuan rumah Grand Prix Formula Satu di Sirkuit Kota Marina Bay selama lima tahun ke depan. (Sumber: AP Photo)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV — Mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, mengaku bersalah atas tuduhan menerima hadiah ilegal, Selasa (24/9/2024). Ini merupakan persidangan kriminal pertama yang melibatkan seorang menteri di Singapura dalam hampir lima dekade.

Iswaran, 62 tahun, didakwa atas satu tuduhan menghalangi proses hukum dan empat tuduhan menerima hadiah atau gratifikasi dari individu yang memiliki hubungan bisnis resmi dengannya.

Pengadilan telah menetapkan 3 Oktober sebagai tanggal putusan hukuman, seperti dilaporkan oleh Channel News Asia (CNA).

Awalnya, Iswaran didakwa dengan 35 tuduhan, namun saat persidangan dimulai, jaksa hanya melanjutkan lima dakwaan, sementara dua dakwaan korupsi diturunkan menjadi penerimaan hadiah ilegal. 

Jaksa juga mengajukan permohonan agar 30 dakwaan lainnya dipertimbangkan saat penjatuhan hukuman. Alasan pengurangan ini tidak dijelaskan lebih lanjut.

Hadiah yang diterima Iswaran bernilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (sekitar Rp650 juta) dan berasal dari Ong Beng Seng, seorang pengusaha properti Malaysia yang berbasis di Singapura, serta Lum Kok Seng, tokoh bisnis lainnya. Hadiah tersebut mencakup tiket balapan Formula 1 di Singapura, anggur mewah, wiski, serta sepeda Brompton yang berkelas.

Baca Juga: Lawrence Wong Dilantik Jadi PM Singapura, Janji Wujudkan Impian Generasi Muda akan Singapura Baru

Ilustrasi pengadilan Singapura. Mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, hari Selasa, 24 September 2024, mengaku bersalah atas tuduhan menerima hadiah ilegal. (Sumber: AP Photo/Toh Ee Ming)

Ong diketahui memegang hak atas penyelenggaraan Formula 1 di Singapura, sementara Iswaran menjabat sebagai ketua dan kemudian penasihat komite pengarah Grand Prix tersebut.

Kantor Kejaksaan Agung Singapura menyatakan akan memutuskan apakah Ong dan Lum akan didakwa setelah kasus Iswaran selesai.

Dalam pembelaannya, pengacara Davinder Singh meminta agar hukuman penjara untuk Iswaran dibatasi maksimal delapan minggu. 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU