> >

Israel Tantang Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Soal Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Kompas dunia | 22 September 2024, 01:10 WIB
Jaksa Penuntut Utama Mahkamah Pidana Internasional ICC, Karim Khan. Israel hari Jumat, 20 September 2024, secara resmi menolak dan menantang yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah jaksa penuntutnya meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. (Sumber: The Guardian)

Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak akan dapat melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota ICC, di mana putusan pengadilan tersebut mengikat, selama negara-negara tersebut mematuhi putusan tersebut.

Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC. Pengadilan ini, yang didirikan pada tahun 2002, menerima Palestina sebagai anggota pada tahun 2015.

ICC adalah lembaga internasional independen yang tidak terafiliasi dengan PBB atau badan global lainnya. Menentang resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, Israel melanjutkan serangan brutal di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Dalam hampir setahun serangan tersebut, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 41.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 95.500, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel juga telah mengungsi hampir seluruh populasi wilayah tersebut di tengah blokade yang berkelanjutan, mengakibatkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel juga menghadapi tuduhan genosida atas tindakan mereka di Gaza di Mahkamah Internasional.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU