Gara-Gara Video TikTok, Dua Kelompok ART TKI di Singapura Berkelahi, Dijatuhi Denda Rp 11 Juta
Kompas dunia | 18 September 2024, 11:12 WIBSekitar pukul 14.40, kelompok Sulastri menemukan Sriani yang sedang tertidur. Sulastri kemudian membangunkannya dengan menendang tangannya.
Tak lama setelah itu, terjadi adu mulut antara kedua kelompok yang berujung pada perkelahian fisik. Kejadian tersebut menarik perhatian sekitar 50 orang yang berkumpul di lokasi.
Salah satu saksi mata melaporkan insiden itu kepada polisi, yang kemudian menangkap para ART tersebut.
Maesaroh hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara dan tidak memberikan pembelaan dalam persidangan. Ia menerima hukuman denda sebesar 1.000 dolar Singapura dan telah melunasi denda tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menegaskan bahwa pekerja asing, termasuk ART, yang melanggar hukum Singapura akan menghadapi pencabutan izin kerja dan dilarang untuk bekerja di negara tersebut.
Sementara itu, Sulastri dan Siti dijadwalkan untuk menghadiri sidang pada Oktober mendatang setelah mendapat penangguhan persidangan untuk mengurus bantuan hukum melalui Skema Bantuan Hukum Pidana (Criminal Legal Aid Scheme/CLAS).
Nita Widia Rahayu, yang permohonannya untuk CLAS ditolak, akan menghadapi sidang pada 9 Oktober.
Di Singapura hukuman bagi orang yang terlibat perkelahian dapat berupa penjara hingga satu tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau kombinasi keduanya.
Baca Juga: Tangis Keluarga Sambut TKI Asal Purwakarta yang Minta Dipulangkan dari Arab Akibat Alami Pelecehan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Channel News Asia