> >

Gara-Gara Video TikTok, Dua Kelompok ART TKI di Singapura Berkelahi, Dijatuhi Denda Rp 11 Juta

Kompas dunia | 18 September 2024, 11:12 WIB
Tangkapan layar video perkelahian antar kelompok ART TKI di Singapura yang viral di bulan Mei lalu. (Sumber: Channel News Asia)

SINGAPURA, KOMPAS.TV — Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Maesaroh, dijatuhi denda sebesar 1.000 dolar Singapura (Rp 11,8 juta) oleh pengadilan setelah terlibat dalam perkelahian antar kelompok ART yang berawal dari video TikTok. Perkelahian yang terjadi di dekat Stasiun MRT Paya Lebar itu sempat menjadi viral di media sosial.

Maesaroh, 35 tahun, pada Selasa (17/9/2024) mengaku bersalah atas satu tuduhan terlibat dalam keributan fisik bersama kelompok ART lainnya. 

Rekannya, Sriani, yang juga terlibat dalam insiden tersebut, sebelumnya telah dijatuhi hukuman denda yang sama pada bulan lalu. Akibat hukuman tersebut, Sriani bahkan kehilangan izin kerjanya di Singapura.

Dilansir dari Channel News Asia, perkelahian ini melibatkan dua kelompok ART Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada bulan Mei lalu. 

Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan Sriani, sementara kelompok kedua terdiri dari Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).

Perkelahian antar dua kelompok itu dipicu oleh unggahan video di TikTok oleh Sriani, yang diduga menghina Sulastri.

Pada pagi hari tanggal 19 Mei, Sriani menghadiri sebuah pesta dan mengonsumsi alkohol. Sekitar pukul 14.00 waktu setempat, ia tertidur di dekat Budget Value Shop di Paya Lebar Square.

Sementara itu, kelompok ART saingan, yang dipimpin oleh Sulastri, sedang berkumpul di Tanjong Katong Complex. 

Saat itu, Siti menyarankan agar mereka mendatangi Sriani di Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait video TikTok yang dianggap menghina. 

Baca Juga: Terombang-ambing di Tengah Laut, Ratusan TKI dari Malaysia Diselamatkan oleh Nelayan!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Channel News Asia


TERBARU