> >

Warga AS dan Inggris Dihukum Mati di Republik Demokratik Kongo akibat Terlibat Kudeta

Kompas dunia | 14 September 2024, 14:54 WIB
Tiga warga AS Benjamin Reuben Zalman-Polun, Marcel Malanga dan Tayler Thompson dinyatakan bersalah, Jumat (13/9/2024) karena upaya kudeta, dan dihukum mati dalam pengadilan di Kinshasa. (Sumber: AP Photo/Samy Ntumba Shambiyi)

KINSHASA, KOMPAS.TV - Seorang warga Inggris dan tiga warga Amerika Serikat (AS) termasuk dalam 37 orang yang dihukum mati di Republik Demokratik Kongo.

Mereka dihukum mati karena terlibat upaya kudeta menggulingkan Presiden Republik Demokratik Kongo, Felix Tshisekedi, Mei lalu.

Enam orang terbunuh saat upaya kudeta yang dilakukan oleh sosok opsosisi Christian Malanga pada 19 Mei lalu, yang menargetkan istana kepresidenan, dan sekutu dekat Thisekedi.

Baca Juga: China Sahkan Kebijakan Baru Usia Pensiun, Warga Akan Terus Bekerja sampai Seumur Ini

Pria bersenjata menyerang rumah pemimpin Parlemen Vital Kamerhe di Kinshasa, mereka juga berusaha menduduki kantor kepresidenan.

Namun, Malanga akhirnya terbunuh oleh pasukan keamanan.

Malanga ditembak setelah menolak ditangkap usai menyiarkan langsung serangan itu di media sosial.

Selain warga Inggris dan AS itu, juga ada warga Belgia, Kanada dan sejumlah orang Kongo yang dihukum mati.

Mereka bisa mengajukan banding terhadap putusan yang mencakup terorisme, pembunuhan dan asosiasi kriminal yan didakwakan kepada mereka.

Sebanyak 14 orang telah dibebaskan dalam persidangan yang dibuka pada Juli lalu itu,

Dikutip dari The Guardian, Jumat (13/9/2024), tiga warga AS yang didakwa adalah putra Malanga, Marcel Malanga, 21 tahun, begitu uga Tyler Thompson JR dan Benjamin Zalman-Polun.

Pada persidangan, Marcel mengatakan ayahnya, yang terasing darinya, telah mengancam akan membunuhnya jika ia tak berpartisipasi.

Ia mengatakan ini pertama kalinya ia mengunjungi negara itu atas undangan sang ayah, yang sudah bertahun-tahun tak ditemuinya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : The Guardian


TERBARU