> >

Afrika Selatan Tegaskan Kasus Genosida Israel Berlanjut, Siap Ajukan Bukti Bulan Depan

Kompas dunia | 11 September 2024, 10:37 WIB
Kursi majelis hakim di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu, 1 Mei 2024. Afrika Selatan, Selasa (10/9/2024), mengumumkan akan menyerahkan dokumen bukti memorial bulan depan untuk memperkuat tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong)

Ini akan mencakup argumen hukum yang menuduh Israel melakukan tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai genosida, seperti pembunuhan massal, penghancuran komunitas tertentu, atau tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk memusnahkan populasi Palestina.

Baca Juga: Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Kronologi Serangan Israel

Dokumen memori biasanya juga memuat urutan kejadian atau kronologi dari berbagai tindakan yang dituduh sebagai kejahatan.

Dalam hal ini, Afrika Selatan berkemungkinan akan memerinci serangan Israel terhadap Gaza sejak Oktober 2023, dan bagaimana tindakan tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang besar.

Dukungan dari Negara Lain

Mengingat sejumlah negara lain seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia telah bergabung dalam kasus ini, memori berkemungkinan juga akan mencantumkan bukti dan argumen tambahan dari negara-negara tersebut untuk memperkuat kasus genosida terhadap Israel.

Permintaan Tindakan Hukum dari ICJ

Afrika Selatan akan meminta pengadilan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mungkin meminta ICJ mengeluarkan perintah sementara tambahan terhadap Israel untuk menghentikan serangan dan mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza.

Memori ini akan menjadi dokumen kunci dalam proses pengadilan dan akan menjadi dasar untuk perdebatan hukum di hadapan ICJ.

Baca Juga: Tanggapi Fatwa Hukum ICJ, Menlu Retno Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

Bendera Palestina dikibarkan di depan gedung Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (24/5/2024). (Sumber: AP Photo)

Afrika Selatan juga menyebut kasus genosida ini adalah bagian dari upaya global yang semakin meluas untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah.

Selain Afrika Selatan, beberapa negara lainnya seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia telah bergabung dalam kasus ini. Sidang publik pertama kasus ini dimulai pada Januari lalu.

Kasus ini pertama kali diajukan Afrika Selatan di ICJ yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023.

Afrika Selatan menuduh Israel, yang telah menyerang Gaza sejak Oktober tahun lalu, melanggar kewajiban internasionalnya sesuai Konvensi Genosida 1948.

Pada Mei lalu, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di bagian selatan Gaza.

Ini adalah kali ketiga pengadilan yang beranggotakan 15 hakim itu mengeluarkan perintah sementara untuk mengurangi jumlah korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza, di mana korban jiwa kini telah melampaui angka 41.000.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU