> >

AS Dakwa 6 Pemimpin Hamas, Peran Washington sebagai Mediator Gencatan Senjata Dipertanyakan

Kompas dunia | 4 September 2024, 22:20 WIB
Yahya Sinwar memimpin pertemuan dengan para pemimpin faksi Palestina di kantornya di Kota Gaza, 13 April 2022. Sinwar menjadi pengganti Ismail Haniyeh sebagai kepala biro politik Hamas. (Sumber: AP Photo)

 

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa enam pemimpin Hamas atas keterlibatan mereka dalam serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023.

Dakwaan ini dinyatakan AS saat negara itu tengah menjadi mediator perundingan gencatan senjata di Jalur Gaza antara Israel dan Hamas.

Dari enam terdakwa yang diincar AS, tiga di antaranya telah meninggal, yakni eks kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh; pemimpin Brigade Qassam, Mohammed Deif; dan Marwan Issa.

Sedangkan tiga terdakwa yang masih hidup adalah kepala biro politik Hamas yang baru, Yahya Sinwar; kepala kantor diaspora Hamas, Khaled Meshaal; dan pejabat senior Hamas yang berada di Lebanon, Ali Baraka.

Baca Juga: 11 Bulan Gaza Digempur, Pejabat Israel Sebut Hamas Berhasil Rekrut 3.000 Kombatan Baru

"Para terdakwa--dilengkapi dengan persenjataan, dukungan politik, dan pendanaan dari pemerintah Iran, dan dukungan dari (Hizbullah)--telah memimpin upaya Hamas menghancurkan Negara Israel dan membunuh warga sipil untuk mencapai tujuan itu," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland, Selasa (3/9/2024), dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera.

Ketika Jaksa Agung AS mengumumkan dakwaan tersebut, Gedung Putih dilaporkan tengah menggodok perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tawanan untuk ditawarkan kepada Hamas dan Israel. AS berperan menjadi mediator bersama Mesir dan Qatar.

Peneliti di Universitas Amerika Beirut (Lebanon), Rami Khouri, menilai dakwaan AS terhadap para pemimpin Hamas mencederai peran negara itu sebagai mediator.

"Amerika Serikat secara antusias dan bersemangat mendukung penuh tindakan Israel di Gaza saat ini yang disebut PBB dapat dianggap sebagai genosida," kata Khouri.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera


TERBARU