> >

Hamas Murka: Keputusan Israel Biayai Tur Pemukim Ilegal ke Masjid Al Aqsa Bakal Picu Perang Agama

Kompas dunia | 28 Agustus 2024, 23:05 WIB
Kubah Shakrah yang ada di kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem. Hamas murka atas keputusan pemerintah Israel membiayai tur pemukim ilegal ke Masjid Al Aqsa, dianggap eskalasi berbahaya yang dapat memicu perang agama. (Sumber: Anadolu)

Masjid Al-Aqsa adalah situs suci ketiga dalam Islam, sementara orang Yahudi menyebut area tersebut sebagai Temple Mount, yang diyakini sebagai lokasi dua kuil Yahudi kuno.

Kecaman datang dari seluruh dunia Arab dan Islam. Kementerian Luar Negeri Saudi menolak tegas seruan Ben-Gvir dan “provokasi yang terus-menerus terhadap sentimen umat Muslim di seluruh dunia.” Mereka menekankan perlunya “menghormati status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa” dan mendesak komunitas internasional untuk mengakhiri krisis kemanusiaan Palestina.

Baca Juga: Rencana Pendirian Sinagoga Yahudi di Kompleks Masjid Al-Aqsa: Ada Protes dan Kecaman Internal Israel

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir ikut menyerbu masuk kompleks masjid Al-Aqsa dan melaksanakan ritual Yahudi hari Selasa, 13/8/2024. (Sumber: Anadolu )

Otoritas Palestina mengecam seruan Ben-Gvir sebagai upaya untuk menarik seluruh wilayah ke dalam “perang agama.”

Juru bicara Otoritas Palestina, Nabil Abu Rudeineh, menyatakan, “Rakyat Palestina tidak akan menerima adanya kerusakan pada Masjid Al Aqsa, yang merupakan garis merah yang tidak dapat dilintasi dalam keadaan apa pun.”

Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) Turki mengutuk pernyataan menteri Israel tersebut sebagai 'keji'. Juru bicara Omer Celik mengatakan di X, “Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, tentang pembangunan sinagoga di lokasi Masjid Al Aqsa adalah pernyataan keji dan terkutuk yang menyerang semua muslim dan kemanusiaan.”

Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan Israel secara hukum bertanggung jawab untuk mematuhi status quo di Masjid Al Aqsa dan melindungi situs suci Islam dan Kristen. Mereka menyerukan Israel untuk mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan “menghentikan pernyataan provokatif semacam itu yang bertujuan untuk meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.”

Yordania menyebut seruan Ben-Gvir sebagai “pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang tidak dapat diterima yang memerlukan sikap internasional yang tegas.” Kementerian Luar Negeri Yordania menambahkan, pernyataan tersebut “memicu ekstremisme dan berusaha mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs sucinya melalui penerapan fakta dan praktik baru yang didorong oleh narasi eksklusi yang berpandangan sempit.”

Qatar juga mengecam seruan menteri Israel sebagai “perpanjangan upaya untuk mengubah status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.” Kementerian Luar Negeri Qatar menekankan perlunya tindakan mendesak oleh komunitas internasional “untuk menahan (pendudukan) Israel dan mengambil tanggung jawab moral dan hukum terhadap Yerusalem dan kesuciannya.”

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam seruan Ben-Gvir sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional.” OKI menyatakan bahwa Yerusalem “merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 dan ibu kota Negara Palestina.”

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU