> >

Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dituduh Menghina Mantan Raja, Hadapi Dakwaan Menghasut

Kompas dunia | 27 Agustus 2024, 13:47 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin resmi didakwa dengan tuduhan penghasutan dan menghina raja Malaysia. (Sumber: AP Photo )

Dakwaan terhadap Muhyiddin ini memunculkan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok advokasi hak asasi manusia, Lawyers for Liberty.

Zaid Malek, salah satu tokoh dari kelompok tersebut, menilai bahwa menggunakan Undang-Undang Hasutan era kolonial untuk membungkam kritik terhadap raja merupakan langkah yang keliru. 

“Raja kita adalah raja konstitusional, bukan penguasa feodal yang tak bisa dikritik. Mengkritisi keputusan raja adalah bagian dari hak demokrasi kita,” kata Zaid. Ia juga menambahkan bahwa Anwar Ibrahim, yang sebelumnya berjanji akan mencabut Undang-Undang Hasutan ini, telah ingkar janji.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin yang kini berusia 77 tahun bisa menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau bahkan keduanya. Selain kasus ini, Muhyiddin juga tengah menghadapi serangkaian tuduhan korupsi dan pencucian uang, yang dianggapnya sebagai upaya politis untuk menjatuhkannya.

Muhyiddin kini menjadi mantan pemimpin kedua di Malaysia yang menghadapi tuntutan pidana setelah Najib Razak.

Najib, yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri, kini menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi, dengan beberapa persidangan lainnya masih berlangsung.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU