Media Asing Soroti Pilkada 2024, Sebut Putusan MK Pukulan untuk Warisan Dinasti Jokowi
Kompas dunia | 22 Agustus 2024, 10:31 WIB“Presiden Jokowi mengatakan ia menghormati keputusan dari lembaga negara, di tengah upaya sekutunya di parlemen untuk mencoba membatalkan keputusan pengadilan yang mengubah kriteria kualifikasi pemilu daerah,” tulisnya.
Baca Juga: Hizbullah Tembakkan Puluhan Roket ke Dataran Tinggi Golan, Balas Serangan Israel di Lebanon
Saat ini, DPR dilaporkan tengah berupaya merevisi UU Pilkada, setelah putusan MK keluar.
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Upaya DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK itu disebut oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), membuat Indonesia terancam bahaya krisis konstitusi.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : The Strait Times