Inggris Resmi Batalkan Rencana Melawan Pengajuan Surat Penangkapan ICC atas Netanyahu
Kompas dunia | 26 Juli 2024, 22:10 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Inggris tidak akan mengintervensi atau melawan permintaan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini dinyatakan Kantor PM Inggris Keir Starmer, Jumat (26/7/2024).
Pengumuman ini merupakan perubahan dari rencana yang diumumkan mantan PM Rishi Sunak, yang digulingkan awal bulan ini ketika Partai Buruh pimpinan Starmer menang telak atas Partai Konservatif.
“Ini adalah usulan dari pemerintahan sebelumnya yang belum diajukan sebelum pemilu, dan saya bisa mengonfirmasi pemerintah tidak akan melanjutkannya sesuai dengan posisi lama kami bahwa ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan,” kata juru bicara Starmer.
Jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas — Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh — melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.
Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya mengutuk langkah tersebut sebagai memalukan dan antisemitik. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga mengkritik jaksa tersebut dan mendukung hak Israel untuk membela diri dari Hamas — begitu juga Sunak.
Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Mei terkait perang Israel di Gaza, sebuah pukulan simbolis yang memperdalam isolasi Israel atas perang di Gaza.
Baca Juga: Pemerintah Baru Inggris Dilaporkan Tak Akan Halangi ICC Tangkap Netanyahu
Israel bukan anggota pengadilan. Meski surat perintah dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan segera. Namun, ancaman penangkapan bisa membuat mereka sulit bepergian.
ICC menetapkan batas waktu pada hari Jumat bagi berbagai pemerintah negara untuk mengajukan perlawanan maupun tantangan.
Keputusan Starmer menempatkan Inggris bertentangan dengan AS, meskipun kantornya hari Jumat mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada keyakinan kuat akan pemisahan kekuasaan dan supremasi hukum baik di dalam negeri maupun internasional.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press