> >

Parlemen Israel Sepakati RUU yang Tetapkan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Kompas dunia | 23 Juli 2024, 14:22 WIB
Parlemen Israel (Knesset) dilaporkan telah menyepakati tiga RUU yang melarang operasional dan legalitas Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Senin (22/7/2024). (Sumber: Anadolu)

TEL AVIV, KOMPAS.TV - Parlemen Israel (Knesset) dilaporkan telah menyepakati tiga RUU yang melarang operasional dan legalitas Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Senin (22/7/2024).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (22/7), anggota dewan Israel mengesahkan tiga RUU terkait UNRWA dengan suara telak. Salah satu RUU tersebut menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris.

Menurut laporan Times of Israel via Anadolu, RUU pertama melarang UNRWA mengoperasikan misi, layanan, atau aktivitas apa pun di teritori Israel. RUU ini lolos dengan suara 58 berbanding 9.

Baca Juga: Dokter Relawan Ungkap Bocah Palestina Dibunuh Sniper Israel: Tidak Mungkin Salah Tembak

Sedangkan RUU kedua melucuti personel UNRWA dari imunitas hukum dan privilese yang dimiliki staf lembaga PBB di Israel. RUU ini lolos dengan suara 63 berbanding 9.

RUU ketiga menetapkan UNRWA sebagai "organisasi teroris" dan mewajibkan pemerintah Israel memutus hubungan dengan lembaga tersebut. Sebanyak 50 anggota Knesset menyepakati RUU ini, 10 tidak setuju.

Ketiga RUU itu akan diteruskan ke Komite Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri Knesset untuk pembahasan lebih lanjut. Diperlukan dua sidang lagi untuk menetapkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Parlemen Israel sendiri diketahui menggodok RUU yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris sejak Mei 2024 lalu. Waktu itu, militer Israel sedang dalam sorotan internasional karena meluncurkan serangan ke Rafah, wilayah Gaza yang dipadati pengungsi Palestina.

UNRWA merupakan lembaga PBB yang didirikan sejak 1949 untuk menyediakan perlindungan dan layanan untuk pengungsi Palestina. UNRWA beroperasi di lima wilayah, yakni Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

Keputusan parlemen Israel pun dikhawatirkan berpengaruh terhadap sekitar 5,9 juta pengungsi Palestina yang dinaungi UNRWA. Wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza saat ini dalam pendudukan militer Israel sejak 1967.

Baca Juga: Tanggapi Fatwa Hukum ICJ, Menlu Retno Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU