> >

Aktivis Palestina Pesimistis Putusan ICJ Akan Berdampak: Kecuali Dunia Menekan Israel

Kompas dunia | 20 Juli 2024, 16:13 WIB
Kursi majelis hakim di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu, 1 Mei 2024. Dalam putusannya pada Jumat (9/7/2024), ICJ menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak 1967, ilegal. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong)

RAMALLAH, KOMPAS.TV - Aktivis-aktivis Palestina pesimistis putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait legalitas pendudukan/okupasi Israel, akan berdampak di lapangan.

Dalam putusannya pada Jumat (9/7/2024), ICJ menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak 1967, ilegal.

Menurut sejumlah aktivis dan ahli hukum Palestina di Tepi Barat, putusan itu hanya berdampak kecil terhadap kehidupan warga Palestina.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Siap Kirim Pasukan ke Gaza untuk Stabilkan Situasi, tapi Ada Syaratnya

Menurut mereka, putusan tersebut akan efektif jika negara-negara lain memberikan tekanan kolektif kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya.

Zainah el-Haroun, juru bicara Al-Haq, organisasi non-profit di Tepi Barat, mengatakan putusan ICJ sebelumnya tak membuat dunia mengambil tindakan terhadap Israel.

Ia merujuk pada pendapat penasihat ICJ tahun 2004, yang menyatakan tembok pemisah dan permukiman-permukiman khusus Yahudi yang dibangun Israel di tanah Palestina, ilegal.

Permukiman-permukiman ilegal tersebut tidak hanya masih berdiri setelah putusan itu dikeluarkan, jumlah pemukim Israel di sana justru meningkat dari 250.000 orang pada 1993, menjadi lebih dari 700.000 pada 2023.

“Putusan itu tak berpengaruh jika negara-negara ketiga, dan komunitas internasional gagal membuat Israel bertanggung jawab,” kata el-Haroun kepada Al-Jazeera.

“Putusan ICJ menegaskan pendudukan Israel tanpa hukum dan harus segera diakhiri. Negara-negara ketiga harus memastikan realisasi penuh rakyat Palestina, untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan sanksi terhadap pendudukan ilegal Israel, yang melanggar hukum internasional,” tambahnya.

Baca Juga: Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Putusan ICJ tersebut keluar di tengah serangan Israel ke Gaza yang telah menewaskan sedikitnya 38.800 orang termasuk lebih dari 15.000 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.

"Setahun lalu, putusan seperti ini mungkin hebat. Kami semua akan berpikir ini langkah besar untuk ke depan," ujar Tasame Ramadan, aktivis hak asasi manusia dari Kota Nablus di Tepi Barat.

"Tetapi sekarang, prioritasnya adalah gencatan senjata permanen (di Gaza) dan penghentian pendudukan."

Sedangkan Mohamad Alwan, aktivis Palestina yang memantau serangan-serangan yang dilakukan pemukim-pemukim Israel di Tepi Barat, meragukan dampak putusan ICJ tersebut di lapangan.

Ia menilai putusan tersebut mungkin akan merusak citra Israel di luar negeri, tetapi ICJ tidak bisa menegakkan putusan tersebut.

Di samping itu, Alwan meragukan negara-negara lain akan menindak Israel setelah keluarnya putusan ICJ.

Ia menyontohkan perintah ICJ pada Januari lalu yang meminta Israel mengizinkan semakin banyak bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza untuk sekitar 2,3 juta warga Palestina, yang hingga kini tidak dilakukan.

"Menurut saya, putusan ini tidak berdampak segera terhadap situasi di lapangan," ujar Alwan.

"Tetapi dalam jangka panjang, mungkin akan berdampak. Dunia sekarang telah melihat bagaimana Israel membunuh orang-orang dan membunuh anak-anak, dan pandangan mereka mulai berubah tentang Israel dan pendudukannya."

Baca Juga: Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Pada putusannya, ICJ menyimpulkan Israel secara paksa memindahkan warga Palestina dari tanah mereka, mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan dengan paksa, dan melanggar hak warga Palestina menentukan nasibnya sendiri.

ICJ juga menyatakan Israel harus berhenti membangun permukiman di Tepi Barat dan harus memberikan kompensasi terhadap warga Palestina atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah-wilayah yang didudukinya.

Putusan tersebut merupakan pendapat yang tak mengikat, yang diminta Majelis Umum PBB pada 2022, yang berupaya memperjelas implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU