> >

Pengadilan Irak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Istri Abu Bakr al-Baghdadi, Pemimpin ISIS yang Tewas

Kompas dunia | 11 Juli 2024, 07:32 WIB
Abu Bakar al-Baghdadi, pendiri ISIS di Irak dan Suriah. Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada salah satu istri pemimpin  ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, dianggap terbukti terlibat kejahatan terhadap perempuan Yazidi, seperti yang diumumkan pengadilan Irak, Rabu, 10 Juli 2024. (Sumber: AP Photo)

BAGHDAD, KOMPAS.TV – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada salah satu istri pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, Rabu (10/7/2024). Perempuan tersebut dituduh terlibat dalam kejahatan terhadap perempuan Yazidi yang ditangkap oleh kelompok militan itu.

Hukuman ini datang beberapa minggu sebelum peringatan 10 tahun serangan ISIS terhadap minoritas agama Yazidi di wilayah Sinjar, Irak utara, pada awal Agustus 2014.

Serangan itu menewaskan dan menangkap ribuan orang, termasuk perempuan dan anak perempuan yang dijadikan korban perdagangan manusia dan pelecehan seksual. Persatuan Bangsa Bangsa mengatakan kekejaman terhadap kaum Yazidi ini sama dengan genosida.

Dalam sebuah pernyataan, Dewan Yudisial Irak mengatakan Pengadilan Kriminal Karkh menjatuhkan hukuman kepada isteri pemimpin ISIS tersebut karena "menahan perempuan Yazidi di rumahnya" dan memfasilitasi penculikan mereka oleh "geng teroris (kelompok ISIS) di distrik Sinjar." Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa hukuman dijatuhkan sesuai dengan undang-undang anti-terorisme Irak dan "undang-undang penyintas Yazidi."

Pernyataan itu tidak menyebut nama terdakwa, tetapi dua pejabat pengadilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohammed, yang ditangkap pada tahun 2018 di Turki dan kemudian diekstradisi.

Seorang pejabat keamanan senior Irak mengatakan kepada Associated Press, istri al-Baghdadi lainnya dan putrinya, yang juga diekstradisi dari Turki ke Irak, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: PBB Masukkan Israel ke Daftar Hitam Penyiksa Anak-Anak di Zona Konflik, Setara ISIS dan Al Qaeda

Tentara Irak memperlihatkan bendera ISIS yang diperoleh setelah mereka merebut pertahanan ISIS di sebuah desa di sisi timur kota Mosul. AS jatuhkan sanksi pada 5 WNI diduga fasilitator ISIS per Senin 9 Mei 2022 (Sumber: Bulent Kilic / AFP)

Hukuman tersebut dijatuhkan seminggu yang lalu tetapi baru diumumkan oleh dewan yudisial pada hari Rabu, kata pejabat itu. Para pejabat berbicara dengan syarat anonim karena mereka tidak diizinkan untuk membahas kasus ini secara publik.

Para penyintas serangan ISIS di Irak mengeluhkan kurangnya akuntabilitas dan mengkritik keputusan, yang dibuat atas permintaan pemerintah Irak, untuk mengakhiri penyelidikan PBB tentang kejahatan ISIS, termasuk dugaan penggunaan senjata kimia.

Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengkhawatirkan kurangnya proses hukum yang adil dalam pengadilan anggota ISIS di Irak dan mengkritik eksekusi massal terhadap mereka yang dihukum atas tuduhan terorisme.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU