> >

Pemasok Senjata ke Israel Bisa Dituntut ke Mahkamah Internasional, AS, Inggris dan Jerman Cuek

Kompas dunia | 11 Juli 2024, 07:22 WIB
Meja hakim Mahkamah Internasional PBB di Den Haag. Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). (Sumber: Al Haq)

Keputusan ini mengharuskan negara-negara ketiga tidak hanya menahan diri dari mendukung, tetapi juga untuk aktif mencegah risiko genosida di Gaza. Melanjutkan pengiriman senjata ke Israel oleh negara-negara berarti melanggar mandat ICJ untuk tidak mendukung genosida.

Selain itu, bahkan tanpa keputusan ICJ tentang Gaza, negara ketiga wajib, berdasarkan hukum internasional, untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel, dengan melakukan penilaian yang cermat tentang bagaimana senjata tersebut akan digunakan.

Pelanggaran Perjanjian Perdagangan Senjata

Perjanjian Perdagangan Senjata ATT PBB 2013 menyatakan pasokan senjata harus dilarang jika diketahui senjata itu akan digunakan untuk genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mempertimbangkan keputusan ICJ tentang Gaza dan penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jelas negara-negara yang memasok senjata harus menyadari atau diharapkan menyadari risiko senjata tersebut digunakan untuk kejahatan semacam itu oleh Israel.

Pasal 7 ATT mewajibkan negara-negara untuk menilai apakah peralatan tersebut mungkin digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter internasional sebelum mengizinkan pengiriman senjata.

ATT tidak memerlukan bukti konklusif dari kejahatan untuk larangan pengiriman senjata; cukup bagi negara-negara yang memasok untuk menyadari atau diharapkan menyadari potensi kejahatan tersebut.

Oleh karena itu, argumen oleh negara-negara yang memasok senjata bahwa pelanggaran Israel belum terbukti secara konklusif, bahwa pelanggaran tersebut disebabkan oleh alasan lain selain senjata yang disuplai, atau bahwa senjata tersebut tidak langsung berkontribusi pada pelanggaran, tidak akan diterima.

Baca Juga: Laporan Komisi PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

Helikopter Apache Israel buatan AS menembakkan rudal ke arah Gaza, terlihat dari Israel selatan, Selasa, 28 Mei 2024. Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). (Sumber: AP Photo)

Nikaragua Mengajukan Kasus terhadap Jerman di ICJ untuk Menghentikan Dukungan Militer ke Israel

Pada 1 Maret 2024, Nikaragua mengajukan kasus di ICJ terhadap Jerman, meminta penghentian dukungan militer, politik, dan finansial Jerman ke Israel.

Nikaragua menuduh pemerintah Jerman terus memasok senjata ke Israel meskipun mengetahui risiko genosida di Gaza. Mereka berargumen bahwa Jerman, yang menganggap keamanan Israel sebagai prioritas utama, punya kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak mendukung genosida.

Dengan memasok senjata ke Israel, Jerman diduga memfasilitasi genosida di Gaza.

Meskipun ICJ tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan tindakan sementara yang diminta oleh Nikaragua terhadap Jerman, mereka menekankan pentingnya mengingatkan semua negara tentang kewajiban internasional mereka terkait transfer senjata ke pihak yang berkonflik.

Pengadilan menekankan kewajiban ini terutama berlaku bagi Jerman, yang memasok senjata ke Israel dan merupakan pihak dalam perjanjian internasional yang relevan.

ICJ memperingatkan bahwa negara ketiga yang memasok senjata ke negara yang melanggar hukum internasional dapat memikul tanggung jawab internasional atas pelanggaran tersebut. Pengadilan mengingatkan negara-negara bahwa mereka memiliki tanggung jawab di bawah hukum internasional ketika memasok senjata ke Israel.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU