Pemasok Senjata ke Israel Bisa Dituntut ke Mahkamah Internasional, AS, Inggris dan Jerman Cuek
Kompas dunia | 11 Juli 2024, 07:22 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Meskipun ini terutama menyangkut Amerika Serikat (AS) dan Jerman, sebagian besar negara Barat lainnya juga terlibat.
Anadolu melaporkan, merupakan kewajiban negara-negara di bawah hukum internasional untuk tidak memasok senjata ke wilayah di mana hukum internasional jelas dilanggar.
Pemerintah di Belanda, Inggris, AS, Kanada, Denmark, dan Jerman, yang memasok senjata ke Israel, menghadapi gugatan di pengadilan nasional masing-masing.
Kasus yang dibawa oleh Nikaragua terhadap Jerman di ICJ karena dukungannya kepada Israel menunjukkan bahwa negara ketiga juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel karena mendukung genosida dan kejahatan perang dengan pasokan senjata.
Gugatan-gugatan di pengadilan lokal dan keputusan ICJ telah mengubah kebijakan ekspor senjata di negara-negara seperti Kanada, Spanyol, dan Belanda. Namun, AS, Jerman, dan Inggris belum membuat perubahan signifikan dalam dukungan senjata mereka kepada Israel meskipun ada keputusan ICJ.
Baca Juga: Spanyol Bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Tuduh Israel Genosida di Gaza
Negara Ketiga Bisa Digugat atas Partisipasi dalam Kejahatan Perang
Negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi pada genosida, seperti laporan Anadolu, Rabu (10/7/2024).
Keputusan ICJ tahun 2007 tentang Genosida Srebrenica menegaskan bahwa negara, bukan hanya individu, bertanggung jawab atas kejahatan semacam itu.
Kasus Nikaragua terhadap Jerman terkait tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini. Meskipun genosida terus berlanjut, dukungan militer yang berlanjut ke Israel dapat mengakibatkan negara pendukung diklasifikasikan sebagai "negara yang membantu genosida."
Keputusan ICJ tahun 2024 menekankan kewajiban negara-negara untuk mencegah genosida dan meminta tindakan segera dari Israel, menunjukkan pentingnya bagi negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata.
Baca Juga: Palestina Ajukan Diri ke Mahkamah Internasional, Perkuat Tudingan Genosida ke Israel
Kewajiban untuk Tidak Mendukung Genosida
ICJ dalam keputusannya tentang Genosida Srebrenica menekankan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Genosida punya kewajiban untuk tidak mendukung genosida, termasuk tidak memasok senjata ketika mereka mengetahui atau diperkirakan mengetahui risiko serius terjadinya genosida.
Keputusan pengadilan pada 26 Januari lalu yang menyoroti risiko jelas genosida di Gaza menggagalkan pembelaan negara ketiga yang mengeklaim ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap risiko genosida tersebut.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Anadolu