> >

Serukan Korea Selatan Harus Terima Diinvasi Korea Utara, Akitivis Ini Terancam Didakwa

Kompas dunia | 7 Juli 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi bendera Korea Utara. (Sumber: AP Photo/Cha Song Ho, File)

SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang aktivis terancam didakwa setelah menyerukan Korea Selatan harus menerima diinvasi oleh Korea Utara.

Kepolisian Korea Selatan telah merekomendasikan kejaksaan untuk mendakwa aktivis pro-Korea Utara Kim Gwang-soo.

Hal itu dikarenakan ucapan pro-Korea Utara Kim, yang menegaskan Seoul harus setuju jika Pyongyang mulai melakukan invasi untuk menyatukan semenanjung Korea.

Baca Juga: Heboh Media Asing, Seni Lukisan Gua di Indonesia Jadi yang Tertua Berusia 51.200 Tahun

Dikutip dari NK News, Jumat (5/7/2024), penyerahan kasus dari polisi ke kejaksaan itu memunculkan reaksi peringatan dari AS.

AS memperingatkan, tindakan keras Korea Selatan terhadap aktivis karena melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional (NSA) membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi.

NSA merupakan undang-undang di era Perang Dingin yang memberikan hukuman bagi yang mendukung dan memuji Korea Utara.

Hukum ini melarang penyebaran konten Korea Utara dan memblokade akses ke laman situs Korea Utara dari Korea Selatan.

Kim yang mengepalai sebuah organisasi non-profit kecil di Busan, memposting pemberitahuan dari posiisi di media sosialnya, bahwa kasusnya telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul karena melanggar NSA.

Pada pernyataannya di media sosial, Kim mengecam NSA sebagai tindakan barbar.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : NK News


TERBARU