China Mulai Berlakukan Aturan yang Izinkan Penahanan Warga Asing di Laut China Selatan
Kompas dunia | 16 Juni 2024, 02:05 WIBSHANGHAI, KOMPAS.TV - China mulai memberlakukan aturan yang memberi wewenang kepada pasukan penjaga pantainya untuk menahan warga asing yang dianggap melanggar perbatasan di wilayah yang diklaimnya, di Laut China Selatan.
Negara tetangga dan Kelompok Tujuh (G-7) menuduh Beijing melakukan intimidasi dan pemaksaan di perairan tersebut, yang hampir seluruhnya diklaim oleh China.
Beijing mengabaikan klaim dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina. Serta putusan internasional yang menyatakan bahwa klaim China tidak punya dasar hukum.
Kapal China dan Filipina sering terlibat konfrontasi di wilayah sengketa, termasuk di sekitar Second Thomas Shoal. Beijing menuduh Manila menempatkan kapal angkatan laut secara ilegal di terumbu tersebut.
China mengerahkan penjaga pantai dan kapal lainnya untuk berpatroli di perairan tersebut dan mengubah beberapa terumbu menjadi pulau buatan yang memiliki pangkalan militer.
Mulai 15 Juni 2024, Penjaga Pantai China dapat menahan warga asing yang “diduga melanggar pengelolaan masuk dan keluar perbatasan,” menurut peraturan baru yang diterbitkan secara online.
Penahanan hingga 60 hari diperbolehkan dalam “kasus rumit,” menurut peraturan tersebut.
“Kapal asing yang secara ilegal memasuki perairan teritorial China dan perairan sekitarnya dapat ditahan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Ancaman Presiden Filipina, Klaim Perang di Laut China Selatan Bakal Dimulai jika Hal Ini Terjadi
Manila menuduh Penjaga Pantai China melakukan “perilaku barbar dan tidak manusiawi” terhadap kapal Filipina.
Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Juni menyebut aturan baru tersebut sebagai eskalasi yang “sangat mengkhawatirkan.”
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Straits Times