Pekerja Indonesia Dikurung di Balkon Apartemen Malaysia, Diselamatkan usai Lempar Pesan Minta Tolong
Kompas dunia | 11 Juni 2024, 06:15 WIBDia menambahkan, korban hanya diizinkan masuk ke dalam apartemen antara pukul 05.00 dan 11.00 pagi untuk bersih-bersih.
"Dia baru bekerja di sana sekitar satu minggu dan belum menerima gaji apa pun," lanjut Soffian.
"Situasinya terungkap ketika dia menulis pesan minta tolong dan melemparkannya dari balkon."
Kasus ini diklasifikasikan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Atipsom, yang mencakup eksploitasi manusia, dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi, yang mencakup mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja yang sah.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : The Straits Times