> >

Pekerja Indonesia Dikurung di Balkon Apartemen Malaysia, Diselamatkan usai Lempar Pesan Minta Tolong

Kompas dunia | 11 Juni 2024, 06:15 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan setelah dikurung di balkon sebuah apartemen kondominium di Petaling Jaya, negara bagian Selangor, Malaysia. (Sumber: The Star Malaysia)

Dia menambahkan, korban hanya diizinkan masuk ke dalam apartemen antara pukul 05.00 dan 11.00 pagi untuk bersih-bersih.

"Dia baru bekerja di sana sekitar satu minggu dan belum menerima gaji apa pun," lanjut Soffian.

"Situasinya terungkap ketika dia menulis pesan minta tolong dan melemparkannya dari balkon."

Kasus ini diklasifikasikan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Atipsom, yang mencakup eksploitasi manusia, dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi, yang mencakup mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja yang sah.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : The Straits Times


TERBARU