> >

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Desak Penghentian Pembunuhan di Tepi Barat oleh Pasukan Israel

Kompas dunia | 4 Juni 2024, 19:47 WIB
Kantor HAM PBB mengeluarkan laporan hari Jumat (8/3/2024) yang menyatakan pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Timur Yerusalem adalah kejahatan perang. Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk di Jenewa menyatakan tindakan itu adalah bagian upaya pemindahan penduduk Israel ke wilayah yang didudukinya, merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. (Sumber: AP Photo)

"Impunitas yang meluas untuk kejahatan semacam itu telah menjadi hal biasa terlalu lama di Tepi Barat yang diduduki. Impunitas semacam itu telah menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk pembunuhan yang semakin banyak dilakukan oleh ISF," ucapnya.

Kantor hak asasi manusia PBB mencatat bahwa ISF sering menggunakan kekuatan mematikan sebagai langkah pertama melawan demonstran Palestina yang melemparkan batu, botol pembakar, dan kembang api ke kendaraan lapis baja ISF, dalam situasi di mana mereka yang ditembak tidak mewakili ancaman langsung terhadap nyawa. 

Tingginya jumlah warga Palestina yang meninggal setelah ditembak di bagian atas tubuh, serta pola penolakan bantuan medis kepada mereka yang terluka, menunjukkan adanya "niat untuk membunuh yang melanggar hak untuk hidup."

"Verifikasi kematian dan pemantauan mendalam atas lebih dari 80 kasus oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB menunjukkan pelanggaran yang konsisten terhadap hukum internasional tentang penggunaan kekuatan oleh ISF melalui penggunaan kekuatan mematikan yang tidak perlu dan tidak proporsional serta peningkatan dalam pembunuhan yang tampaknya direncanakan secara terarah," kata Turk.

"Mereka juga menunjukkan penolakan atau penundaan sistematis dalam memberikan bantuan medis kepada mereka yang terluka secara kritis," ujarnya.

Sejak 7 Oktober, meskipun tidak ada permusuhan bersenjata di Tepi Barat yang diduduki, tentara Israel telah melakukan setidaknya 29 operasi militer, termasuk serangan udara oleh pesawat tak berawak atau pesawat dan penembakan rudal dari darat ke darat di kamp-kamp pengungsi dan daerah padat penduduk lainnya.

Ketegangan meningkat di seluruh Tepi Barat sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza setelah serangan oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023. 

Israel saat ini dituduh melakukan "genosida" di Pengadilan Internasional, yang dalam putusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah di Jalur Gaza selatan. 

Baca Juga: Kecaman Terhadap Israel Makin Lantang Usai Parlemennya Sebut Badan PBB UNRWA Kelompok Teroris

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU