> >

DPR AS Loloskan RUU Sanksi terhadap ICC atas Permintaan Penangkapan Pemimpin Israel

Kompas dunia | 4 Juni 2024, 19:21 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 6 Mei 2024. Usulan gencatan senjata yang diumumkan Presiden AS Joe Biden menempatkan Netanyahu di persimpangan, dengan Netanyahu hari Senin, 3 Juni 2024, menyatakan belum siap untuk menghentikan perang di Jalur Gaza dan mengeklaim pernyataan Biden tentang usulan gencatan senjata tidak akurat. (Sumber: AP Photo)

WASHINGTON, KOMPAS.TV — Komite Regulasi DPR Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

RUU tersebut dibuat sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Pemungutan suara pada Senin (3/6/2024) menghasilkan 9 suara setuju dan 3 suara menentang untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal."

Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas.

RUU yang disahkan pada hari Senin memungkinkan ICC dan pihak asing lainnya yang mendukung, untuk dijatuhi sanksi jika mereka mencoba menangkap, menahan, atau mengadili individu yang dilindungi oleh AS dan sekutunya. 

RUU tersebut mendefinisikan individu yang dilindungi sebagai warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.

Baca Juga: Militer Israel Umumkan 4 Tawanan Tewas di Gaza, Netanyahu Tetap Tolak Usulan Gencatan Senjata

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan dikutip dari Sputnik.

Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya.

Israel kemudian melakukan balasan dengan melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang kemudian menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu.

Scalise menyebut, Hamas "sepenuhnya bertanggung jawab" atas kematian para korban dalam konflik tersebut.

Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut, kata Gedung Putih dalam pernyataannya pada Senin.

Menurut Pemerintahan Biden, ada cara yang lebih efektif untuk melindungi Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC.

Pemerintah AS juga menambahkan bahwa mereka siap bekerja sama dengan anggota parlemen untuk opsi-opsi lain. 

Baca Juga: Palestina Ajukan Diri ke Mahkamah Internasional, Perkuat Tudingan Genosida ke Israel

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Sputnik


TERBARU