DPR AS Loloskan RUU Sanksi terhadap ICC atas Permintaan Penangkapan Pemimpin Israel
Kompas dunia | 4 Juni 2024, 19:21 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV — Komite Regulasi DPR Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
RUU tersebut dibuat sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Pemungutan suara pada Senin (3/6/2024) menghasilkan 9 suara setuju dan 3 suara menentang untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal."
Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas.
RUU yang disahkan pada hari Senin memungkinkan ICC dan pihak asing lainnya yang mendukung, untuk dijatuhi sanksi jika mereka mencoba menangkap, menahan, atau mengadili individu yang dilindungi oleh AS dan sekutunya.
RUU tersebut mendefinisikan individu yang dilindungi sebagai warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.
Baca Juga: Militer Israel Umumkan 4 Tawanan Tewas di Gaza, Netanyahu Tetap Tolak Usulan Gencatan Senjata
"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan dikutip dari Sputnik.
Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya.
Israel kemudian melakukan balasan dengan melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang kemudian menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Sputnik