> >

Trump Dipastikan Tetap Bisa Nyapres Walau Diputus Bersalah: Di AS, Napi Boleh Jadi Presiden

Kompas dunia | 3 Juni 2024, 14:19 WIB
Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republikan, mantan Presiden Donald Trump, tiba dalam sebuah acara kampanye di Erie, Pennsylvania, Amerika Serikat, Sabtu, 29 Juli 2023. (Sumber: AP Photo/Sue Ogrocki)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi diputus bersalah atas 34 dakwaan pidana sehubungan kampanye presiden 2016 dan skandal seks dengan seorang aktris pornografi.

Namun, putusan ini tidak akan menggugurkan pencalonan Trump di Pilpres AS 2024 mendatang.

Profesor hukum di Universitas Seton Hall AS, Eugene Mazo menyebut, tidak ada halangan hukum untuk Trump maju ke Pilpres AS kendati diputus bersalah di pengadilan.

Mazo menyebut konstitusi AS tidak melarang seorang narapidana mencalonkan diri di pilres atau bahkan menjadi presiden.

"Tidak ada yang menghalangi Trump dari mencalonkan diri. Bahkan putusan federal tidak mencegah itu, bahkan jika dia gila secara mental," kata Mazo dikutip Politico.

"Mahkamah Agung telah menyatakan apa yang ada di Konstitusi adalah satu-satunya persyaratan untuk mencalonkan diri untuk jabatan federal," imbuhnya.

Persyaratan calon presiden di konstitusi AS pun cukup sederhana, yakni minimal berusia 35 tahun, dilahirkan di AS, dan tinggal di AS untuk setidaknya 14 tahun.

Baca Juga: Donald Trump Trending di Media Sosial China Usai Dinyatakan Bersalah, Banyak yang Mengejeknya

Pasal-pasal konstitusi tersebut memang tidak pernah dianggap sebagai satu-satunya acuan oleh Mahkamah Agung AS.

Namun, kata Mazo, Mahkamah Agung AS pernah menolak gugatan negara bagian Arkansas untuk membatasi masa jabatan senat dan anggota dewan. 

Mazo mengatakan, logika hukum dari kasus tersebut adalah Mahkamah Agung cenderung menolak upaya untuk menggugurkan kandidat atas alasan yang tidak dimuat konstitusi.

AS pernah memiliki kandidat presiden yang mengikuti pilpres dari balik jeruji.

Politikus sosialis, Eugene Debs tercatat mengikuti Pilpres AS 1920 kendati sedang dikurung di penjara.

Debs dihukum 10 tahun penjara karena menyerukan agar masyarakat membangkang dari wajib militer Perang Dunia Pertama. Debs kemudian meraih 3 persen suara atau satu juta pemilih.

Napi jadi Presiden AS?

Apabila Trump benar-benar terpilih saat berstatus narapidana, Mazo menyebut hal ini akan menimbulkan situasi rumit.

Kendati dimungkinkan secara legal, situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah AS.

"Kita akan memasuki perairan yang belum terjamah (jika Trump terpilih). Saya kira kita belum memiliki jawaban untuk ini," kata Mazo.

Kalangan pakar hukum di AS menilai hukuman terhadap Trump, baik dari pengadilan federal atau negara bagian, berpeluang ditangguhkan jika terpilih di pilpres.

Trump bahkan berkemungkinan menggunakan wewenang amnesti presiden untuk mengampuni dirinya sendiri. 

Tetapi, amnesti tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana di tingkat federal. Trump telah diputus bersalah di tingkat negara bagian.

Profesor sejarah dan hukum di Universitas Negeri Ohio, David Stebenne menilai Trump memiliki motivasi lebih untuk menang Pilpres 2024 sehubungan ancaman dakwaan federal terhadapnya.

"Ini menimbulkan alasan aneh untuk mencalonkan diri, tetapi sebuah insentif yang kuat," kata Stebenne.

"Jika Trump melakukannya (mengamnesti diri sendiri), itu mungkin akan menimbulkan sejenis krisis kontitusional," katanya.

Selain diputus bersalah atas 34 dakwaan di pengadilan New York, Trump menghadapi tiga kasus lain, yakni satu kasus di tingkat negara bagian dan dua di tingkat federal.

Donald Trump dituduh menyalahgunakan dokumen rahasia AS dan berusaha untuk menggagalkan ketetapan Pilpres AS 2020 yang dimenangkan Joe Biden.

Baca Juga: Trump Ngamuk Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut: Persidangan Memalukan

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU