Konjen RI Dampingi 37 WNI yang Ditangkap Otoritas Arab Saudi Terkait Pemalsuan Visa Haji
Kompas dunia | 3 Juni 2024, 10:20 WIBDua orang kemudian ditahan dan 22 orang lain dideportasi ke Indonesia.
Kemudian, pada 31 Mei 2024, 19 WNI yang hendak memasuki Mekkah juga ditangkap.
Namun, ke-19 WNI ini kemudian dibebaskan karena tidak terbukti hendak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Arab Saudi diketahui memperketat pemeriksaan akses masuk ke Mekkah dan Madinah sehubungan ibadah haji belakangan ini.
Yusron pun mengimbau WNI yang ingin beribadah haji untuk mematuhi ketentuan hukum Arab Saudi.
"Pemerintah juga sudah umumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasrih (visa haji), bagi pelaku akan dikenakan hukuman (denda) 10.000 riyal plus deportasi dan cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun," kata Yusron.
"Sementara bagi penyelenggara dikenakan hukuman 50.000 riyal plus hukuman enam bulan penjara dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut maka akan mendapat hukuman yang berlipatganda.," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Dirawat di RS Madinah, 8 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Mekkah Naik Ambulans
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV