> >

22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi selama 10 Tahun

Kompas dunia | 31 Mei 2024, 23:45 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi, akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam. (Sumber: Freepik)

Diberitakan sebelumnya, jemaah asal Banten beranggotakan 22 orang, sempat ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. 

Penangkapan dilakukan di Miqat Bir Ali, Madinah, ketika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen haji yang sah. 

Sementara dua pengelola travel berinisial MH dan JJ, yang bertindak sebagai koordinator dan sopir bus, masih berstatus tersangka. 

Mereka diduga mengelola dana jemaah secara ilegal dan saat ini ditahan di Madinah, terancam hukuman denda dan penjara. 

Baca Juga: Nasib 22 Jemaah Asal Banten yang Ditangkap di Arab Saudi karena Tak Memegang Visa Resmi Haji

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU