> >

Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut, Demokrat Bersuka Cita

Kompas dunia | 31 Mei 2024, 07:29 WIB
Eks Presiden AS, Donald Trump saat berjalan keluar pengadilan New York, Kamis (30/5/2024), usai dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait uang tutup mulut. (Sumber: AP Photo/Seth Wenig, Pool)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Demokrat bersuka cita setelah Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus uang tutup mulut.

Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan, Kamis (30/5/2024).

Juri pengadilan New York menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan skema untuk mempengaruhi pemilu 2016 secara ilegal melalui pembayaran uang tutup mulut kepada artis film panas Stormy Daniels, yang mengatakan keduanya berhubungan seks.

Baca Juga: Slovenia Akui Kedaulatan Negara Palestina saat Israel Gempur Rafah, Parlemennya Diminta Hal Sama

Trump duduk dengan wajah kaku saat putusan dibacakan, sementara sorakan dari jalan di bawah bisa terdengar dari Lorong lantai 15 gedung pengadilan.

Para anggota kongres Demokrat, serta sejumlah pengkritik Trump pun merespons putusan bersalah sang mantan presiden di media sosial X.

Mereka menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan.

“Hari ini 12 warga biasa Amerika menemukan mantan presiden bersalah atas sejumlah kejahatan,” kata perwakilan Demokrat dari California, Adam Schiff dikutip dari BBC Internasional.

“Meski adanya upaya dari yang bersangkutan untuk mengalihkan, menunda dan membantah, keadilan hadir untuk Donald Trump. Dan hukum telah ditegakkan,” ujarnya.

Schiff sendiri merupakan anggota dari Komite DPR AS yang menginvestigasi serangan ke Gedung Capitol, 6 Januari lalu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : BBC Internasional


TERBARU