> >

Nasib 22 Jemaah Asal Banten yang Ditangkap di Arab Saudi karena Tak Memegang Visa Resmi Haji

Kompas dunia | 30 Mei 2024, 19:49 WIB
Ilustrasi visa resmi untuk haji. (Sumber: Freepik)

Yusron juga mengimbau agar warga Indonesia tidak tergiur oleh tawaran haji dengan jalur instan yang tidak resmi. 

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami kuota haji resmi, baik itu haji reguler, haji khusus, maupun haji mujamalah (undangan) dan furoda resmi. Di luar jalur tersebut, haji dianggap ilegal dan tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di negara tersebut.

Arab Saudi bahkan menyatakan bahwa haji dengan visa tidak resmi tidak sah dan hukumnya haram. 

Baca Juga: 78 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Klinik Kesehatan Haji di Mekkah Karena Pneumonia

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU