> >

Negara Arab Kutuk Ulah Israel Bantai Warga Palestina dan Serang Tenda Pengungsian di Rafah

Kompas dunia | 27 Mei 2024, 21:40 WIB
Warga Palestina terluka karena serangan Israel di Rafah, Minggu (26/5/2024). (Sumber: AP Photo/Abdel Kareem Hana)

KAIRO, KOMPAS.TV - Sejumlah negara Arab mengutuk ulah Israel yang membantai warga Palestina dan menyerang tenda pengungsian di Rafah, Gaza.

Mereka menyebut ulah negara Zionis itu sebagai sesuatu yang tragis dan meminta Dewan Keamanan PBB untuk ikut campur dan mengakhiri operasi militer Israel di Rafah dan Gaza.

Setidaknya 35 orang dilaporkan tewas, dan puluhan lainnya cedera setelah Israel menyerang kamp penuh orang yang dipindahkan secara paksa ke rumah-rumah di Rafah, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Presiden Taiwan Siap Kerja Sama dengan China, AS Bakal Bantu Taipei jika Semakin Panas

Pihak Mesir yang berbatasan langsung dengan Rafa mengungkapkan kekesalannya atas serangan Israel tersebut.

“Mesir mengutuk dengan keras serangan Israel ke tenda-tenda dari orang yang dipindahkan ke Rafa, yang menyebabkan korban ratusan,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir dikutip dari Middle East Monitor.

Pernyataan tersebut menggambarkan serangan udara itu merupakan pelanggaran jelas dari Hukuman Kemanusiaan Internasional.

Selain itu, juga disebut sebagai pelanggaran Konvensi Jenewa Ke-4 1949 terkait perlindungan warga sipil saat perang.

“Kejadian tragis ini berlanjut dengan menargetkan warga sipil tak bersenjata, dan merefleksikan kebijakan sistematis yang bertujuan meningkatkan cakupan dari pembunuhan di Gaza, menjadikannya tak bisa dihuni,” tambahnya.

Kementerian Luar Negeri Mesir juga kembali menyerukan agar Dewan Keamanan PBB segera bertindak untuk memastikan gencatan senjata secepatnya di Gaza, dan mengakhiri operasi militer di Rafah.

Negara Arab lainnya, Yordania juga mengutuk serangan ke Israel.

Dalam pernyataannya Kementerian Luar Negeri Yordania menegaskan, aksi ini adalah penolakan terang-terangan atas keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), dan pelanggaran serius hukum internasional, serta hukum kemanusiaan internasional.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri Kuwait, yang mengatakan bahwa serangan Israel itu adalah genosida dan merupakan kejahatan perang.

Mereka menyerukan komunitas internasional untuk memaksa Israel mematuhi resolusi hukum internasional yang relevan, terutama keputusan terbaru ICJ.

Baca Juga: Hina Raja Thailand saat Demonstrasi, Anggota Parlemen Ini Dipenjara 2 Tahun

Langkah yang sama juga dilakukan Kementerian Luar Negeri Qatar, yang merasa marah dengan serangan Israel ke Rafah.

“Qatar memandang aksi ini sebagai pelanggaran berbahaya dari hukum internasional, dan memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah mengerikan di wilayah itu,” bunyi pernyataan mereka.

Mereka menekankan pentingnya otoritas Israel mematuhi keputusan ICJ, yang secara eksplisit menyerukan diakhirinya serangan militer ke Rafah.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Middle East Monitor


TERBARU