Dubes Palestina di PBB: Negara Arab Tuntut Keputusan Mahkamah Internasional Segera Terlaksana
Kompas dunia | 25 Mei 2024, 09:40 WIBNEW YORK, KOMPAS TV - Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, berbicara atas nama negara-negara Arab, menyatakan putusan Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5/2024), yang berisi perintah kepada Israel, harus dilaksanakan tanpa penundaan.
"Itu kewajiban (melaksanakan putusan Mahkamah Internasional)." tegas Mansour.
Riyad Mansour mengatakan Israel adalah anggota Mahkamah Internasional dan penandatangan Konvensi Genosida.
"Israel harus mematuhi keputusan dan tuntutan dari Mahkamah Internasional," kata Mansour.
Menurut dia, di bawah Piagam PBB, semua negara anggota PBB, termasuk Israel, adalah pihak dalam Mahkamah Internasional dan harus melaksanakan putusannya dalam kasus-kasus di mana mereka terlibat.
Dikelilingi oleh duta besar dari negara-negara Arab, Mansour menyambut baik langkah sementara pengadilan, termasuk tuntutan untuk menghentikan serangan militer Israel di kota Rafah di selatan Gaza dan membuka perbatasan Gaza dengan Mesir untuk memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada ratusan ribu warga Palestina.
Dia mengatakan kelompok Arab yang beranggotakan 22 negara di PBB akan melakukan segala upaya dengan Gerakan Non-Blok yang beranggotakan 120 negara, negara-negara Afrika, dan lainnya untuk melihat pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum serta putusan Mahkamah Internasional yang antara lain menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
"Ini penting untuk menyelamatkan nyawa dan untuk memungkinkan rakyat kami mulai merawat luka-luka yang ditimbulkan oleh agresi Israel ini," kata Mansour.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosid
Poin-poin putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel pada hari Jumat untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Rafah, yang dapat menyebabkan penghancuran fisik kelompok Palestina di Gaza, baik secara keseluruhan atau sebagian; Membuka perbatasan Rafah untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan secara besar-besaran yang sangat dibutuhkan;
Selain itu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah efektif guna memastikan akses tak terbatas ke Jalur Gaza bagi setiap komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diamanatkan oleh badan-badan yang kompeten dari PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida.
Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc pada hari Jumat mengatakan bahwa perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk Israel menghentikan serangan militernya di Rafah, Jalur Gaza selatan, adalah penting namun tidak cukup.
"Keputusan ICJ untuk menghentikan serangan Israel yang menduduki, yang telah melakukan genosida di Gaza dan Rafah sejak 7 Oktober, dan membuka jalan bagi bantuan kemanusiaan, penting tetapi tidak cukup untuk mengakhiri darah dan air mata yang mengalir di Palestina," kata Tunc di X, menekankan bahwa Israel harus mematuhi perintah tersebut.
Baca Juga: Afrika Selatan Ingin Dewan Keamanan PBB Ambil Langkah untuk Lindungi Rakyat Palestina
"Israel yang biadab, yang telah menyebabkan kematian hampir 36.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 80.000 warga Palestina (sejak 7 Oktober) harus menghentikan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah dilakukannya. Israel harus berhenti bertindak seperti organisasi teroris dan memenuhi persyaratan hukum internasional," katanya.
"Negara-negara dan organisasi internasional yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia juga harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa Israel mematuhi keputusan tersebut," tambahnya.
Tunc juga menegaskan bahwa Turki akan melanjutkan perjuangannya sampai Israel menghentikan serangannya di Gaza dan pejabat Israel dihukum.
Dia mengatakan bahwa mereka akan terus mendukung warga Palestina yang tidak bersalah dalam perjuangan mereka yang adil dan membela hak serta keadilan di dunia.
Seperti diketahui, Afrika Selatan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press