> >

Afrika Selatan Ingin Dewan Keamanan PBB Ambil Langkah untuk Lindungi Rakyat Palestina

Kompas dunia | 25 Mei 2024, 09:17 WIB
Menlu Afrika Selatan Naledi Pandor, di sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda (Jumat, 26/1/2024). Pemerintah Afrika Selatan sedang menunggu respons Dewan Keamanan PBB terhadap putusan Mahkamah Internasional ICJ yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah. (Sumber: AP Photo)

JOHANNESBURG, KOMPAS TV - Pemerintah Afrika Selatan sedang menunggu respons Dewan Keamanan PBB terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Jalur Gaza bagian selatan, yang mulai diserang Israel pada 6 Mei 2024 lalu.

“Kami senang pengadilan [Mahkamah Internasional] memberikan pertimbangan serius terhadap masalah yang kami ajukan dan menegaskan keputusan mendesak diperlukan untuk menghentikan serangan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah,” kata Menteri Luar Negeri Naledi Pandor kepada penyiar negara SABC ,Jumat (24/5/2024).

Pandor mengatakan Israel kebal hukum begitu lama sehingga negara tersebut tidak peduli dengan apa yang dikatakan komunitas global.

“Saya pikir tanggung jawab ada pada kita sebagai negara anggota PBB dan terutama pada Dewan Keamanan PBB karena mereka yang bertanggung jawab atas perdamaian dan keamanan global. Sekarang mereka harus menentukan langkah-langkah untuk melindungi rakyat Palestina,” kata Pandor.

Ia mengatakan putusan Mahkamah Internasional adalah seruan yang sangat jelas untuk menghentikan serangan di Rafah.

“Kita semua merasa takut. Kita semua melihat kengerian yang terjadi dan sesuatu harus dilakukan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan mereka yang menjadi pelaku serangan ini untuk menghentikannya,” kata Pandor.

Menurut dia, ada kesadaran global tentang situasi di Palestina dan negara-negara kaya di utara kini mulai bersuara menentang kekejaman Israel dan mengakui Palestina.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Ketua majelis hakim mahkamah Internasional Nawaf Salam membacakan putusan sementara, Jumat (24/5/2024) memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Rafah, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza. (Sumber: International Court of Justice)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel, Zane Dangor, mengatakan, “Perintah ini sangat penting karena untuk pertama kalinya disebutkan secara eksplisit bahwa Israel harus menghentikan aksi militernya di Rafah. Afrika Selatan menyambut baik putusan pengadilan hari ini.”

Dangor juga mengatakan pemerintah Afrika Selatan menyambut baik perintah pengadilan yang memaksa Israel untuk memberi akses kepada penyelidik yang ditunjuk PBB ke Gaza untuk menyelidiki tindakan yang bisa dianggap sebagai genosida.

“Ini penting karena memungkinkan peneliti independen masuk ke daerah yang sebelumnya dilarang bagi jurnalis, memungkinkan kita yang terlibat dalam tindakan hukum memiliki ahli PBB yang independen untuk melakukan banyak investigasi,” katanya, menambahkan mereka berharap Dewan Keamanan PBB akan memperhatikan hal ini.

Dangor mengatakan Afrika Selatan akan mendekati Dewan Keamanan untuk melaksanakan ketentuan ini.

“Kita perlu menunjukkan bahwa perintah ini seperti yang lainnya adalah wajib dan Israel harus mematuhinya," katanya.

Baca Juga: Afrika Selatan Sambut Baik Perintah Mahkamah Internasional untuk Israel, Netanyahu Meradang

Adapun Pengadilan tertinggi PBB memerintahkan Israel pada Jumat (24/5) kemarin untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Rafah, yang mungkin menyebabkan penghancuran fisik kelompok Palestina di Gaza secara keseluruhan atau sebagian; Memastikan pintu perbatasan Rafah tetap terbuka untuk pemberian layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang mendesak tanpa hambatan.

Juga, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah efektif guna memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi setiap komisi penyelidikan, misi pencari fakta, atau badan investigasi lainnya yang diamanatkan oleh badan-badan PBB yang kompeten untuk menyelidiki tuduhan genosida.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Associated Press


TERBARU