Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida
Kompas dunia | 24 Mei 2024, 23:45 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional, Jumat (24/5/2024), dalam putusannya memerintahkan Israel menghentikan serangan militer dan tindakan lain di Rafah yang dapat mengarah pada kehancuran keseluruhan atau sebagian, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza.
Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan itu terkait permintaan modifikasi dan penetapan langkah baru yang bersifat sementara hingga adanya putusan resmi.
Putusan hari ini diumumkan berdasarkan pengajuan oleh Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 dalam kasus Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs Israel).
Berikut ringkasan perintah Mahkamah Internasional kepada Israel berdasarkan putusan malam ini di Den Haag.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menyatakan, dengan 13 suara berbanding dua, menegaskan kembali langkah sementara yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024, yang harus segera dan efektif dilaksanakan, yaitu menetapkan langkah sementara baru sebagai berikut:
Israel harus, sesuai dengan kewajibannya di bawah Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan mengingat kondisi warga sipil di Rafah yang semakin memburuk:
Dengan 13 suara berbanding dua, segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan bagi warga Palestina di Gaza yang mengarah pada kehancuran fisik mereka secara keseluruhan atau sebagian;
Baca Juga: Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Lindungi Warga Gaza dan Perintahkan Gencatan Senjata
Dengan 13 suara berbanding dua, tetap membuka perbatasan Rafah untuk menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan secara bebas;
Dengan 13 suara berbanding dua, mengambil langkah efektif untuk memastikan akses tidak terhalang ke Jalur Gaza bagi setiap komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lain yang diamanatkan oleh badan yang berwenang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelidiki tuduhan genosida.
Dengan 13 suara berbanding dua, memutuskan bahwa Negara Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional tentang semua langkah yang diambil untuk melaksanakan Putusan ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal Putusan ini.
Mahkamah Internasional menekankan situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza, seperti yang dinyatakan pada 26 Januari 2024, berada pada risiko serius memburuk, saat ini telah memburuk, dan diyakini akan semakin memburuk sejak Mahkamah mengeluarkan Putusannya pada 28 Maret 2024.
Mahkamah Internasional mencatat, setelah beberapa minggu pengeboman militer di Rafah, di mana lebih dari satu juta orang Palestina mengungsi akibat perintah evakuasi Israel yang mencakup lebih dari tiga perempat wilayah Gaza, pada 6 Mei 2024, hampir 100.000 orang Palestina diperintahkan oleh Israel untuk mengungsi dari bagian timur Rafah dan pindah ke daerah Al-Mawasi dan Khan Younis menjelang serangan militer yang direncanakan.
Baca Juga: Israel Remehkan Mahkamah Internasional, Sebut Tuduhan Afrika Selatan Hanya Lelucon Murahan Belaka
Serangan darat militer di Rafah, yang dimulai oleh Israel pada 7 Mei 2024, masih berlangsung dan telah menyebabkan perintah evakuasi baru. Akibatnya, menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB, hampir 800.000 orang mengungsi dari Rafah pada 18 Mei 2024.
Mahkamah Internasional mempertimbangkan, perkembangan ini sangat serius dan merupakan “perubahan situasi dalam arti Pasal 76 Peraturan Mahkamah”.
Mahkamah juga berpendapat langkah sementara yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, serta yang ditegaskan kembali dalam Putusan tersebut, tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi yang timbul dari perubahan situasi ini, sehingga memerlukan modifikasi langkah-langkah tersebut.
Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan, berdasarkan informasi yang ada, risiko besar terkait dengan serangan militer di Rafah telah mulai terwujud dan akan semakin intensif jika operasi tersebut berlanjut.
Selain itu, Mahkamah tidak yakin upaya evakuasi dan langkah-langkah terkait yang dilakukan Israel untuk meningkatkan keamanan warga sipil di Jalur Gaza, dan khususnya mereka yang baru-baru ini mengungsi dari Gubernur Rafah, cukup untuk mengurangi risiko besar yang dihadapi oleh penduduk Palestina akibat serangan militer di Rafah.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : International Court of Justice