Dulu AS Dukung Penuh Penangkapan Putin, Kini Sebut ICC Tak Punya Yurisdiksi saat Buru Netanyahu
Kompas dunia | 21 Mei 2024, 17:47 WIBBlinken berdalih, Israel tengan berupaya menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan tentaranya sendiri dan meminta ICC memberi waktu untuk berlangsungnya investigasi Israel.
"Amerika Serikat bersikap jelas sejak sebelum konflik sekarang bahwa ICC tidak punya yurisdiksi atas masalah ini. ICC didirikan oleh negara-negara pihak sebagai pengadilan dengan yurisdiksi terbatas," kata Blinken, Senin (20/5).
Sebelumnya, sejumlah anggota Senat AS juga mengancam akan menindak ICC jika berani menyelidiki Israel. Sejumlah anggota Senat itu mengancam akan memberi sanksi Jaksa Agung ICC Karim Khan, staf pengadilan, serta keluarga mereka.
Surat perintah penangkapan yang diajukan Karim Khan mesti disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum bisa diterbitkan secara resmi.
Khan menyebut pengajuan surat perintah penangkapan ini berdasarkan investigasi independen yang dilakukan oleh tim ICC di teritori Palestina.
"Hari ini, kita sekali lagi menegaskan bahwa hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semuanya. Tidak ada tentara darat, komandan, pemimpin sipil—tidak ada—yang bisa bertindak dengan impunitas," kata Khan dalam pernyataan yang dimuat laman resmi ICC.
"Tidak ada yang bisa menjustifikasi tindak perampasan kebutuhan pokok yang dibutuhkan untuk hidup dari manusia, termasuk begitu banyak perempuan dan anak-anak. Tidak ada yang bisa menjustifikasi penyanderaan dan penyerangan warga sipil."
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung ICC Usai Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas: Tidak Ada Impunitas
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV