Resmi, Indonesia Kendurkan Aturan Impor Produk Elektronik, Alas Kaki, dan Tekstil
Kompas dunia | 18 Mei 2024, 08:01 WIBBeberapa kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan baru termasuk pelonggaran perizinan impor untuk 7 kelompok barang, seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian, tas, dan katup.
Peraturan baru ini berlaku mulai tanggal 17 Mei 2024. Barang yang telah masuk sejak Maret 2024 dapat diselesaikan dengan mengikuti ketentuan peraturan baru ini.
Airlangga Hartarto menekankan pentingnya para pelaku usaha segera mengajukan ulang proses perizinan impor yang terhenti. Dia juga meminta dukungan dari semua kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Selain itu, peraturan baru juga mengatur ulang kelompok barang non-komersial yang sebelumnya tidak diatur dengan lengkap dalam peraturan perdagangan. Hal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Pemerintah Indonesia pada bulan April sudah menghapus pembatasan untuk sejumlah barang yang digunakan sebagai bahan baku oleh industri setelah adanya keluhan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Straits Times / Kemenko Perekonomian