Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Lindungi Warga Gaza dan Perintahkan Gencatan Senjata
Kompas dunia | 17 Mei 2024, 18:35 WIBMenurut Afrika Selatan, perintah Mahkamah Internasional sebelumnya tidak cukup untuk mengatasi “serangan militer brutal terhadap satu-satunya tempat perlindungan yang tersisa bagi rakyat Gaza.”
Israel akan diberi kesempatan untuk menjawab tuduhan tersebut pada Jumat (17/5/2024).
Pada Januari lalu, hakim memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang bisa dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza.
Tetapi hakim tidak sampai memerintahkan penghentian ofensif militer yang telah menghancurkan wilayah Palestina yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 tersebut.
Baca Juga: PBB Kecam Penjarahan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza oleh Pemukim Israel, Ada Mie Instan Indonesia
Dalam perintah kedua pada bulan Maret, ICJ menyatakan Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Afrika Selatan hingga saat ini telah mengajukan empat permintaan kepada Mahkamah Internasional untuk menyelidiki Israel. Tiga kali telah digelar sidang.
Sebagian besar dari 2,3 juta penduduk Gaza telah mengungsi sejak Israel melancarkan serangan terbesarnya ke wilayah tersebut.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan hampir 36.000 warga Palestina tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.
Afrika Selatan memulai proses ini pada Desember 2023 dan melihat kampanye hukum ini sebagai bagian dari identitasnya.
Baca Juga: Israel Gencarkan Serangan Udara ke Jabaliya di Utara Gaza, Bertempur Sengit dengan Hamas
Partai yang berkuasa di Afrika Selatan, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, dengan rezim apartheid. Apartheid di Afrika Selatan berakhir pada 1994.
Pada Minggu (12/5/2024), Mesir mengumumkan rencananya untuk bergabung dalam kasus ini.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan tindakan militer Israel “merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat 1949 tentang perlindungan warga sipil selama perang.”
Beberapa negara juga mengindikasikan rencana mereka untuk bergabung. Tetapi sejauh ini hanya Libya, Nikaragua, dan Kolombia yang telah mengajukan permintaan resmi untuk melakukannya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press