> >

100.000 Jemaah Indonesia Umrah Belum Pulang, Pemerintah Saudi: Ibadah Haji Tanpa Izin akan Disanksi

Kompas dunia | 15 Mei 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Sumber: Kemenag)

Ia menekankan pencegahan terhadap segala ancaman, tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan jamaah.

"Pelanggar akan ditahan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan. Upaya bersama sangat penting untuk menyelesaikan semua pengaturan lapangan, meningkatkan kesiapan, dan melaksanakan rencana pada tingkat yang selaras dengan kemampuan Kerajaan untuk melayani para jamaah," jelas Al-Bassami.

Lebih lanjut, Kepala Keamanan Umum itu juga berbicara tentang koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait penggunaan kartu identitas khusus bagi jamaah. 

"Rencana lapangan telah dikembangkan untuk memeriksa semua fasilitas akomodasi di Makkah dan menghapus pelanggar peraturan haji," tambahnya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bahwa ada kurang lebih 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang ke Tanah Air.

Kemungkinan, beberapa di antaranya diduga akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Aziz mengingatkan kepada para jemaah bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi.

Beberapa sanksi yang akan diperoleh yaitu Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah hingga tidak bisa kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun.

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).

"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucapnya. 

Baca Juga: Suhu di Tanah Suci Sentuh 50 Derajat Celcius, Calon Haji Diminta Tidak Minum Es

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU