Rusia Tuding AS Munafik soal Perintah Penangkapan Pemimpin Israel oleh ICC
Kompas dunia | 1 Mei 2024, 05:35 WIBMOSKOW, KOMPAS.TV - Rusia menuding Amerika Serikat (AS) munafik karena menentang penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap Israel, namun mendukung perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin oleh pengadilan tersebut.
ICC yang berwenang menuntut individu-individu atas dugaan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, sedang menyelidiki serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan serangan militer Israel yang menghancurkan di Gaza, yang telah berlangsung selama tujuh bulan.
Juru bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, Senin (29/4/2024), menyatakan AS tidak mendukung penyelidikan ICC terhadap Israel dan tidak yakin ICC punya yurisdiksi.
Presiden AS Joe Biden, tahun lalu, menyatakan putusan ICC untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Putin adalah wajar.
AS bahkan membagi informasi tentang kejahatan perang yang diduga dilakukan Rusia di Ukraina dengan ICC.
Rusia menilai perintah penangkapan terhadap Putin adalah upaya yang tidak bermakna oleh negara-negara Barat untuk mencemarkan reputasi Rusia dan menyangkal kejahatan perang di Ukraina.
Saat Ukraina menuduh Moskow melakukan kejahatan perang, Rusia menilai Barat mengabaikan kejahatan yang dilakukan Ukraina, tuduhan yang dibantah oleh Kiev.
Baca Juga: Seluruh Kedubes Israel Waspada Tunggu Surat Perintah Penangkapan Pengadilan Pidana Internasional ICC
Pada Selasa (30/4/2024), Maria Zakharova, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, mengatakan "Washington sepenuhnya mendukung, jika tidak memacu, penerbitan perintah penangkapan ICC terhadap kepemimpinan Rusia," dalam sebuah pos di platform Telegram.
Namun, menurut Zakharova, "sistem politik Amerika tidak mengakui legitimasi struktur ini terhadap dirinya sendiri dan negara-negara pendukungnya," dan menambahkan bahwa posisi ini secara intelektual "tidak masuk akal."
Kremlin mengecam penerbitan perintah penangkapan terhadap Putin sebagai tindakan yang menghina dan tidak sah secara hukum, karena Rusia tidak menandatangani perjanjian yang membentuk ICC.
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB Simpulkan Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Membantah
Israel bukan anggota ICC, sementara wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Jumat (26/4/2024), mengatakan putusan ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel namun akan menetapkan preseden berbahaya.
Pejabat Israel khawatir pengadilan tersebut dapat mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat puncak lainnya atas dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza, sebagaimana dilaporkan oleh media Israel.
Media Israel juga mengatakan ICC juga sedang mempertimbangkan perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Arab News