> >

Mahkamah Internasional Tolak Perintahkan Jerman Hentikan Bantuan Militer untuk Israel

Kompas dunia | 30 April 2024, 23:45 WIB
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (30/4/2024), menolak menginstruksikan Jerman untuk menghentikan bantuan militer dan dukungan lainnya kepada Israel serta memperbarui pendanaan untuk badan bantuan PBB di Gaza, seperti yang diminta Nikaragua. (Sumber: International Court of Justice)

Nikaragua juga ingin Jerman mengembalikan pendanaan langsung kepada badan bantuan PBB di Gaza.

Kepala tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, mengatakan klaim Nikaragua, "tidak punya dasar dalam fakta atau hukum."

Sementara Israel membantah serangannya terhadap Gaza merupakan tindakan genosida, dengan mengatakan mereka bertindak atas nama bela diri setelah kelompok yang dipimpin Hamas menyerbu Israel selatan pada 7 Oktober, yang diklaimnya membunuh sekitar 1.200 orang.

Dalam sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan awal tahun ini, penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan kepada hakim bahwa Israel sedang berperang dalam "perang yang tidak dimulai dan tidak diinginkan."

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Lebih Banyak Penyeberangan Darat ke Gaza

Persidangan Nikaragua vs Jerman di Mahkamah Internasional, Selasa (30/4/2024). (Sumber: International Court of Justice)

Israel menyalahkan tingginya jumlah korban sipil pada Hamas dengan menuding kelompok tersebut bertempur di area pemukiman padat. Militer Israel mengeklaim berhasil membunuh lebih dari 12.000 personel Hamas, tanpa memberikan bukti.

Jerman adalah pendukung garis keras Israel selama beberapa dekade. Berlin, bagaimanapun, secara bertahap mengubah nada suaranya ketika korban sipil di Gaza melonjak, semakin kritis terhadap situasi kemanusiaan di Gaza, dan bersuara menentang serangan darat Israel ke Rafah.

Dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel pada Januari lalu untuk melakukan segala yang bisa dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza.

Pada Maret, Mahkamah Internasional mengeluarkan tindakan sementara baru yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, di mana para ahli mengatakan kelaparan akan segera terjadi.

Sementara penyelidikan terpisah oleh pengadilan internasional lainnya, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), juga membuat para pejabat Israel khawatir.

Penyelidikan ICC diluncurkan pada 2021 terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok Palestina sejak perang Israel-Hamas 2014.

Penyelidikan juga melihat pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang didudukinya yang diinginkan warga Palestina untuk negara masa depan. 

Para pejabat Israel dalam beberapa hari terakhir telah menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan surat perintah penangkapan yang akan dikeluarkan ICC dalam kasus tersebut.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Arab News


TERBARU