> >

Mahkamah Internasional Tolak Perintahkan Jerman Hentikan Bantuan Militer untuk Israel

Kompas dunia | 30 April 2024, 23:45 WIB
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (30/4/2024), menolak menginstruksikan Jerman untuk menghentikan bantuan militer dan dukungan lainnya kepada Israel serta memperbarui pendanaan untuk badan bantuan PBB di Gaza, seperti yang diminta Nikaragua. (Sumber: International Court of Justice)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (30/4/2024), menolak menginstruksikan Jerman untuk menghentikan bantuan militer dan dukungan lainnya kepada Israel serta memperbarui pendanaan untuk badan bantuan PBB di Gaza, seperti yang diminta Nikaragua.

Mahkamah Internasional dalam putusannya menyatakan kondisi hukum untuk membuat perintah semacam itu tidak terpenuhi.

Dalam sidang, Jerman menyatakan sejak serangan ke Gaza dimulai pada 7 Oktober, pihaknya hampir tidak mengekspor senjata ke Israel.

Israel melancarkan serangan ke Gaza, wilayah Palestina yang telah didudukinya sejak 1967 dan diblokade sejak 2007, setelah kelompok perlawanan Hamas menyerang bagian selatan Israel pada 7 Oktober tahun lalu.

Nikaragua, sekutu lama Palestina, menuduh Jerman memungkinkan terjadinya genosida dengan mengirim senjata dan dukungan lainnya ke Israel.

Putusan Mahkamah Internasional pada Selasa hanya tentang perintah sementara dalam kasus yang kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Jerman menolak tuduhan tersebut.

Israel, yang bukan pihak dalam kasus antara Nikaragua dan Jerman, dengan tegas membantah serangannya terhadap Gaza merupakan tindakan genosida, dan bersikeras menyebutnya sebagai bentuk membela diri.

Kasus Nikaragua adalah upaya hukum terbaru oleh negara dengan hubungan sejarah dengan rakyat Palestina untuk menghentikan serangan Israel ke Gaza.

Menurut Al Jazeera, per 30 April 2024 pukul 19.20 WIB, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 34.535 orang termasuk lebih dari 14.500 anak-anak dan 8.400 lebih wanita. Sementara lebih dari 8.000 orang masih hilang.

Akhir tahun lalu, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza di pengadilan yang sama. Kasus-kasus ini muncul saat sekutu-sekutu Israel menghadapi seruan yang semakin meningkat untuk menghentikan pasokan senjatanya, dan saat beberapa di antaranya, termasuk Jerman, semakin kritis terhadap perang.

Baca Juga: Sidang Jerman di Mahkamah Internasional Dibuka, Dituduh Fasilitasi Genosida Israel di Jalur Gaza

Perwakilan Jerman di persidangan Mahkamah Internasional, Tania von Uslar-Gleichen. (Sumber: International Court of Justice)

Pada Senin (29/4/2024), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan Israel masih harus berbuat lebih banyak untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terkepung.

Dalam persidangan awal bulan ini, Duta Besar Nikaragua untuk Belanda, Carlos José Argüello Gómez, mengatakan kepada panel 16 hakim bahwa "Jerman gagal memenuhi kewajibannya sendiri untuk mencegah genosida atau memastikan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional."

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Arab News


TERBARU