> >

Seluruh Kedubes Israel Waspada Tunggu Surat Perintah Penangkapan Mahkamah Pidana Internasional ICC

Kompas dunia | 30 April 2024, 07:15 WIB
Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di The Hague, Belanda. Minggu malam (28/4/2024). Kemlu Israel menguatkan "rumor" surat perintah penangkapan ICC yang menargetkan para pejabat politik dan militer senior Israel.(Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Sementara itu, pejabat Israel tampak semakin khawatir bahwa Mahkamah Pidana Internasional dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin negara tersebut. Belum jelas apa yang memicu kekhawatiran tersebut.

ICC memulai penyelidikan tiga tahun yang lalu terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina sejak Perang Israel-Hamas tahun 2014. Penyelidikan juga menyoroti pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki yang diinginkan oleh Palestina sebagai negara masa depan.

Belum ada komentar dari pengadilan pada hari Senin, dan tidak ada indikasi bahwa surat perintah dalam kasus ini akan segera dikeluarkan.

Seperti diketahui, Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional adalah badan terpisah, dimana Mahkamah Internasional sedang menyelidiki apakah Israel telah melakukan tindakan genosida dalam perang berkelanjutan di Gaza. 

Dengan keputusan apa pun diharapkan akan memakan waktu bertahun-tahun. Israel menolak tuduhan pelanggaran dan menuduh kedua pengadilan internasional tersebut bersikap bias.

Adapun Israel melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menurut Tel Aviv, menewaskan hampir 1.200 orang.

Lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh sejak itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 77.575 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan barang-barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Cara Netanyahu Protes ke Pengadilan Internasional PBB, Sebut Hamas Nazi Baru dan Pegang Buku Hitler

Lebih dari enam bulan sejak perang Israel dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% dari penduduk enklaf itu mengalami pengungsian internal di tengah blokade yang menghancurkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Pengadilan Internasional Pengadilan Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan kepada warga sipil di Gaza.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Anadolu


TERBARU