Kantor Berita Dunia Ramai Beritakan Mahkamah Konstitusi Pastikan Prabowo Subianto Presiden Baru
Kompas dunia | 23 April 2024, 06:15 WIBMantan gubernur Jakarta Anies Baswedan dan pasangannya, politisi veteran Muhaimin Iskandar, salah satu dari dua pasangan kandidat yang kalah dalam pemilihan 14 Februari, ingin pemungutan suara dilakukan lagi dan pengadilan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dari pemilihan ulang tersebut.
Di antara klaim lainnya, pengacara yang mewakili Anies dan Muhaimin mempertanyakan ketidakberpihakan komisi pemilihan umum nasional dan otoritas terkait lainnya; dan mengklaim bantuan sosial pemerintah yang didistribusikan kepada pemilih selama periode kampanye menguntungkan kandidat yang lebih erat terkait dengan presiden petahana.
Pengacara Anies dan Muhaimin juga menuduh pemerintah petahana yang dipimpin oleh Widodo menggunakan hak istimewanya secara institusional, termasuk diduga memobilisasi pegawai negeri dan petugas keamanan untuk terlibat dalam kampanye diam-diam, untuk mendukung tiket Prabowo-Gibran dalam perlombaan tiga arah itu.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 24 April 2024
Para kandidat yang kalah juga menggugat validitas kandidat Gibran, yang didasarkan pada revisi menit terakhir aturan usia minimum yang dipandang kontroversial oleh pesaing Prabowo, membuka jalan bagi Gibran untuk bersaing dalam pemilihan meskipun masih di bawah batas usia kualifikasi 40 tahun. Gibran berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023, yang saat itu dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, memutuskan bahwa batas usia tidak berlaku untuk siapa pun yang merupakan pemimpin daerah terpilih.
Anwar Usman pun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi oleh komite etik pengadilan pada 7 November 2023. Walau begitu Anwar Usman tetap memegang posisi sebagai salah satu hakim di mahkamah konstitusi.
Terkait masalah ini, tim hukum Anies-Muhaimin menuduh Presiden Jokowi melakukan nepotisme, sehingga melanggar aturan.
Tetapi Mahkamah Konstitusi pada 22 April menolak tuduhan ini, dengan alasan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden terpilih adalah hasil dari pemilihan, bukan penunjukan,.
“Setiap situasi yang akan melanggar klausa anti-nepotisme adalah posisi yang diisi dengan cara penunjukan langsung. Setiap posisi yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat disebut sebagai bentuk nepotisme,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic.
3 hakim MK dissenting opinion
Pada akhir putusan, terungkap bahwa tiga hakim konstitusi yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat tidak setuju terhadap putusan itu atau dissenting opinion.
Hakim Saldi menekankan upaya anggota Kabinet yang aktif yang membantu kampanye untuk tiket Prabowo-Gibran. Dia menyebut langkah tersebut sebagai "politikasi bantuan sosial".
“Sejumlah menteri aktif Kabinet yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye, hampir selalu menyampaikan pesan-pesan yang tersirat yang bisa dimengerti sebagai bentuk dukungan atau kampanye yang tersembunyi,” kata Saldi saat membacakan pendapat tidak setuju.
Hakim Arief mengatakan pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara struktural dan sistematis.
Sementara hakim Enny mengatakan badan pengawas pemilihan nasional, yang mengawasi komisi pemilihan, gagal melaksanakan kewenangannya untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press / Anadolu / Kompas TV