> >

PM Australia Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional ICC terkait Serangan Brutal Israel di Gaza

Kompas dunia | 6 Maret 2024, 11:22 WIB
PM Anthony Albanese diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional(ICC) hari Selasa, (5/3/2024) dengan tuduhan terlibat dalam genosida di Gaza, pemimpin pertama dari negara Barat yang dilaporkan ke ICC berdasarkan Pasal 15 dari Statuta Roma atas keterlibatan dan tanggung jawab pidana individu terkait situasi di Palestina. (Sumber: South China Morning Post)

Tidak kalah penting, pasukan Australia membantu AS dan Inggris dalam serangan mereka terhadap kelompok Houthi di Yaman yang melancarkan serangan terhadap kapal bendera Israel di Laut Merah sebagai reaksi terhadap perang Tel Aviv di Gaza.

Baca Juga: Australia Bakal Lanjutkan Bantuan Dana ke UNRWA, Demi Memastikan Lebih Sedikit Anak yang Kelaparan

Anak-anak Palestina mendapatkan makanan gratis yang dibagikan di Rafah, Jalur Gaza, Jumat, 23 Februari 2024. UNICEF hari Minggu (3/3/2024) dengan nada sangat serius memberi peringatan bahwa jumlah kematian anak-anak di Jalur Gaza akan melonjak tajam seiring berlanjutnya serangan dan pengepungan Israel. (Sumber: Anadolu)

Bertindak sebagai Bagian dari Serangan ke Gaza

Birchgrove Legal menyatakan bahwa Canberra telah "mengizinkan warga Australia, baik secara eksplisit maupun implisit, untuk pergi ke Israel dan bergabung dengan IDF serta turut serta dalam serangan ke Gaza."

Canberra juga dituduh "memberikan dukungan politik yang tegas terhadap tindakan Israel, sebagaimana terlihat dari pernyataan politik PM (Albanese) dan anggota parlemen lainnya, termasuk pemimpin oposisi."

Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.

Serangan bom Israel yang berikutnya telah menewaskan 30.534 orang dan melukai 71.920 lainnya dengan penghancuran masif dan kekurangan bahan pokok.

Perang Israel telah mendorong 85% penduduk Gaza mengalami pengungsian internal di tengah kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di enklave tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Anadolu


TERBARU