Mayoritas Negara dalam Sidang ICJ Tuduh Israel Bersalah atas Pendudukan terhadap Palestina
Kompas dunia | 27 Februari 2024, 11:24 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Sebagian besar negara yang memberikan pernyataan dalam sidang Mahkamah Internasional/International Court of Justice (ICJ) menuduh Israel bersalah atas pendudukan terhadap wilayah Palestina.
Sidang yang berakhir pada Senin (26/2/2024) itu membahas legalitas pendudukan Israel atas Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur selama 57 tahun terakhir.
Selama enam hari, majelis hakim ICJ mendengar argumen dari perwakilan 52 negara. Sebagian besar menyatakan Israel melanggar hukum internasional dan menyerukan pembentukan negara Palestina merdeka.
"Hambatan utama untuk perdamaian sudah jelas, mendalamnya pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kegagalan mengimplementasikan visi dua negara, yakni Israel dan Palestina hidup berdampingan," kata Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz, dikutip Associated Press.
Baca Juga: Indonesia dan China Kritik PBB, Sebut Standar Ganda Mereka Menyiksa Warga Palestina di Gaza
Sementara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan melakukan apa pun kepada yang lemah.
Retno mendesak Israel segera menghentikan serangan dan menarik pasukan dari Jalur Gaza.
"Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza dan eskalasi berikutnya di seluruh kawasan itu, yang menjadi panggilan global untuk menangani akar penyebabnya, yaitu pendudukan ilegal Israel atas Palestina," katanya.
"Okupasi Israel yang melanggar hukum dan kekejaman-kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui."
Meskipun demikian, segelintir negara memberikan pernyataan yang membela Israel selama sidang.
Perwakilan Fiji mendesak ICJ tidak menerbitkan advisory opinion (nasihat hukum) dan menyalahkan organisasi perlawanan Palestina, Hamas, atas eskalasi yang terjadi.
Penasihat hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Richard Visek, juga menyatakan Mahkamah Internasional seharusnya tidak mengeluarkan advisory opinion.
Visek menilai sidang terlalu berfokus pada tindakan salah satu pihak.
Sidang Mahkamah Internasinal kali ini digelar berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB yang meminta pendapat hukum tidak mengikat tentang legalitas kebijakan Israel di Palestina.
Mahkamah Internasional sendiri menyatakan akan mengeluarkan pendapat hukum "dalam waktu dekat."
Umumnya, advisory opinion dikeluarkan Mahkamah Internasional dalam waktu enam bulan setelah sidang dengar pendapat.
Dilansir Al Jazeera, per Selasa (27/2/2024), serangan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 29.606 orang, termasuk 12.300 anak-anak.
Lebih dari 69.737 terluka, termasuk 8.663 anak-anak. Sementara lebih dari 7.000 orang masih dinyatakan hilang.
Serangan Israel menyebabkan kehancuran yang meluas di Gaza yang berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa. Blokade makanan dan minuman yang diterapkan Israel memicu terjadinya kekurangan pangan.
Israel mengeklaim serangan Hamas pada 7 Oktober lalu menewaskan sekitar 1.139 orang, dan lebih dari 200 orang dibawa ke Gaza dan ditahan.
Baca Juga: Raja Yordania: Serangan Israel ke Gaza saat Ramadan Bakal Tingkatkan Ancaman Perang di Timur Tengah
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press, Al Jazeera