> >

Kuba dan Afrika Selatan Bela Palestina di Pengadilan Internasional PBB, Serang Apartheid Israel

Kompas dunia | 22 Februari 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan meluncurkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke pengadilan internasional. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

THE HAGUE, KOMPAS.TV - Kuba dan Afrika Selatan menyerang Israel pada persidangan di Pengadilan Internasional PBB, dan menyerang kebijakan apartheid Israel.

Serangan yang dilakukan Kuba dan Afrika Selatan itu dilakukan pada persidangan hari ketiga di The Hague, Rabu (21/2/2024).

Peringatan diserukan oleh Duta Besar Kuba di PBB, Anayansi Rodriguez Camejo.

Baca Juga: Pelapor PBB Sebut Perang Gaza Bukan tentang Bela Diri atau Serangan Hamas 7 Oktober

Ia mengatakan ke pengadilan dan menggambarkan aksi Israel terhadap Palestina sebagai apartheid yang akan melakukan pemusnahan rakyat Palestina, sebagai kelompok etnis dan keagamaan yang memiliki hak menentukan nasib nediri.

“Komunitas internasional harus dengan jelas bahwa kekerasan hari ini dapat digunakan terhadap rakyat Palestina, namun kekerasan ini tak akan menghentikan keadilan,” tuturnya dikutip dari Middle East Monitor.

Sementara itu, Delegasi Mesir menyoroti banyaknya pembatasan akses yang dimiliki warga Palestina ke situs-situs suci mereka, termasuk Masjid Al-Aqsa.

Selain itu, juga pembatasan perjalanan bagi warga Palestina yang tak dapat mengakses Area C Tepi Barat, yang diduduki atau berdagang dengan bebas.

“Setiap hari, di bawah masa pendudukan, warga Palestina menghadapi diskriminasi dan segregasi yang dilembagakan, di bawah sistem ganda yang menerapkan hukum berbeda terhadap warga Palestina dan Israel,” tutur Penasihat Hukum Kabinet Menteri Luar Negeri Mesir, Jasmine Moussa di persidangan.

Ia menambahkan Undang-Undang (UU) militer Israel memperkuat diskriminasi rasial antara warga Palestina dan pemukim Israel.

“Palestina telah menjadi sasaran pendudukan terlama dalam sejarah modern,” ungkapnya.

“Sejarah kita akan menilai kita berdasarkan bagaimana kita menanggapinya saat ini,” kata Moussa.

Baca Juga: Sidang Mahkamah Internasional Hari ke-3: Dukung Israel, AS Sebut Tak Ada Batas Waktu bagi Pendudukan

Persidangan ini dilakukan, setelah Afrika Selatan menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Saat ini, korban serangan Israel di Gaza telah mencapai lebih dari 28.000 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak sejak 7 Oktober.

Israel berdalih serangan itu sebagai balasan atas aksi Hamas di wilayah sebelah selatan pemerintahan Zionis tersebut.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Middle East Monitor


TERBARU