> >

Afrika Selatan Tuding Israel Terapkan Apartheid di Palestina dalam Sidang Mahkamah Internasional

Kompas dunia | 20 Februari 2024, 23:34 WIB
Para pengunjuk rasa pro-Palestina berkumpul di luar gedung Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024). Afrika Selatan menuduh Israel menerapkan apartheid terhadap warga Palestina dalam sidang di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Selasa (20/2/2024). (Sumber: AP Photo)

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan pada Senin (19/2/2024) mengatakan negaranya tidak mengakui legitimasi diskusi di Mahkamah Internasional.

Ia menyebut kasus ini sebagai "bagian dari upaya Palestina untuk menentukan hasil kesepakatan politik tanpa negosiasi."

Baca Juga: Palestina Minta Mahkamah Internasional Nyatakan Israel Lakukan Pendudukan Ilegal dan Apartheid

Majelis hakim Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam sidang pada Senin (19/2/2024). (Sumber: AP Photo)

Perwakilan Afrika Selatan, Pieter Andreas Stemmet, Selasa, mengatakan permukiman-permukiman ilegal Israel di Tepi Barat telah mengubah "sifat sementara pendudukan menjadi situasi permanen yang melanggar hak penentuan nasib sendiri Palestina."

Argumen hukum Afrika Selatan tersebut mencerminkan argumen yang disampaikan perwakilan Palestina pada Senin atau hari pertama sidang. Sidang di Mahkamah Internasional akan berlangsung selama enam hari.

Setelah dibuka pihak Palestina, 51 negara dan tiga organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat mereka dalam sidang yang berkemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan sebelum pendapat hukum dikeluarkan.

Palestina sebelumnya mengatakan pendudukan militer Israel yang berlangsung tanpa batas waktu, telah melanggar larangan penaklukan wilayah dan hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Palestina juga menyebut Israel memberlakukan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.

"Pendudukan ini bersifat aneksasi dan supremasi," kata Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki, Selasa.

Ia meminta pengadilan untuk menegaskan hak warga Palestina menentukan nasib sendiri dan menyatakan "bahwa pendudukan Israel ilegal dan harus segera, sepenuhnya, dan tanpa syarat diakhiri."

Dukungan Afrika Selatan bagi Palestina memiliki sejarah panjang. Partai yang berkuasa di negara itu, African National Congress (ANC), selama ini telah membandingkan kebijakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat dengan sejarahnya sendiri di bawah rezim apartheid pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada 1994.

Hal ini mendorong Afrika Selatan untuk meluncurkan kasus terpisah di Mahkamah Internasional dari kasus yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.

Pada persidangan Januari lalu, Israel dengan tegas menolak tuduhan melakukan genosida. Penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan Israel sedang berperang dalam "perang yang tidak dimulai dan tidak diinginkan."

Putusan akhir untuk kasus genosida tersebut berkemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, tetapi pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara agar Israel melakukan segala yang dapat dilakukannya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan segala bentuk genosida dalam kampanyenya di Gaza.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU