Hamas Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Segera Laksanakan Keputusan Cegah Genosida
Kompas dunia | 17 Februari 2024, 22:15 WIBANKARA, KOMPAS.TV - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, Jumat (16/2/2024), menyambut tuntutan Mahkamah Internasional ICJ agar Israel segera melaksanakan tindakan sementara di Rafah yang terancam oleh serangan darat Israel.
Hamas menyatakan mereka menyambut keputusan ICJ yang menekankan kebutuhan untuk segera melaksanakan tindakan sementara yang diperintahkan oleh pengadilan pada 26 Januari lalu. Keputusan ICJ itu memerintahkan Israel untuk melakukan segala yang dapat dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan segala bentuk genosida di Gaza.
Melansir Anadolu, Sabtu (17/2/2024), Hamas dalam pernyataannya mendesak pengadilan untuk mengembangkan keputusannya menjadi "perintah langsung dan jelas untuk menghentikan agresi brutal yang mengarah pada genosida terhadap warga sipil tak bersenjata di Jalur Gaza."
Pengadilan dunia menolak permintaan tambahan tindakan dari Israel di Rafah, namun mengonfirmasi perintah pada 26 Januari agar Israel mencegah tindakan genosida di seluruh Jalur Gaza.
Hamas mencatat, sejak ICJ mengeluarkan perintah pada 26 Januari agar Israel mengambil "segala langkah dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Israel telah membunuh lebih dari 2.700 warga Palestina.
Mahkamah Internasional pada Jumat (16/2) memutuskan Israel harus menghormati dan melaksanakan langkah-langkah yang telah dijatuhkan pada akhir bulan lalu. Oleh karena itu, permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan langkah-langkah mendesak demi melindungi Rafah di Jalur Gaza dianggap tidak diperlukan.
Mahkamah Internasional menyatakan situasi yang membahayakan di Rafah menuntut implementasi segera dan efektif dari langkah-langkah sementara yang diperintahkan pada 26 Januari.
Baca Juga: Keukeuh, Israel Terus Bikin Perencanaan untuk Serangan Militer di Rafah
Pernyataan itu menyebutkan bahwa tidak diperlukan perintah baru karena langkah-langkah yang ada berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah.
Mahkamah Internasional menambahkan bahwa Israel tetap terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan putusan 26 Januari lalu.
Jumlah kematian Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober melonjak menjadi 28.775, demikian diumumkan oleh Kementerian Kesehatan di Gaza pada Jumat (16/2). Sementara, sedikitnya 68.552 lainnya terluka dalam serangan terus-menerus Israel atas Gaza.
Kementerian kesehatan Palestina di Gaza juga menambahkan, dalam 24 jam terakhir, pasukan Israel melakukan 10 pembantaian di seluruh wilayah, menewaskan 112 orang dan melukai 157 lainnya.
"Banyak orang masih terjebak di bawah puing dan di jalan, dan penyelamat tidak dapat mencapai mereka," kata kementerian, sementara 60% infrastruktur enklave itu rusak atau hancur, menurut PBB.
Meskipun ada protes internasional, Israel kini berencana melakukan invasi darat ke Rafah, yang menampung 1,4 juta pengungsi.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersumpah untuk "bertempur sampai kemenangan total dan ini termasuk tindakan keras di Rafah."
Sekitar 1,5 juta warga Palestina tinggal sebagai pengungsi di Rafah, yang berada di perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir. Rafah juga berfungsi sebagai titik masuk untuk bantuan kemanusiaan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Anadolu