> >

Afrika Selatan Mengajukan Permohonan Mendesak ke Mahkamah Internasional Mengenai Serangan ke Rafah

Kompas dunia | 14 Februari 2024, 11:11 WIB
Afrika Selatan hari Selasa, (13/2/2024) mengajukan permohonan mendesak kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempertimbangkan apakah keputusan otoritas Israel melakukan serbuan darat ke Rafah memerlukan penggunaan kekuasaan pengadilan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza. (Sumber: Arab News)

Lebih dari setengah dari populasi Jalur Gaza yang berjumlah 2,3 juta orang sekarang berdesakan di Rafah, sebuah kota dekat perbatasan dengan Mesir yang sebelum perang dimulai pada Oktober hanya dihuni oleh 250.000 orang.

Banyak dari mereka yang terusir hidup di tempat perlindungan sementara atau tenda dalam kondisi yang tidak layak, dengan sedikit atau tidak ada akses ke air minum bersih atau makanan.

Aturan ICJ menetapkan bahwa "Mahkamah dapat sewaktu-waktu memutuskan untuk memeriksa apakah keadaan perkara memerlukan indikasi tindakan sementara yang seharusnya diambil atau dipatuhi oleh salah satu atau semua pihak."

Dalam permohonannya kepada mahkamah, yang diajukan pada hari Senin, pemerintah Afrika Selatan mengatakan sangat prihatin bahwa serangan militer "luar biasa" di Rafah sudah menyebabkan dan akan menyebabkan "pembunuhan, kerusakan, dan kehancuran dalam skala besar yang lebih lanjut."

Mereka menambahkan, "Ini akan menjadi pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik dari Konvensi Genosida maupun dari perintah mahkamah tanggal 26 Januari 2024."

Dalam putusannya bulan lalu, ICJ mengeluarkan enam perintah sementara, yang di dalamnya termasuk kewajiban bagi Israel untuk tidak melanggar Konvensi Genosida, mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida, dan segera mengambil tindakan untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Arab News


TERBARU