Dituduh Bocorkan Rahasia Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara
Kompas dunia | 30 Januari 2024, 16:47 WIBISLAMABAD, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dihukum 10 tahun penjara terkait kasus tuduhan membocorkan rahasia negara.
Pengadilan khusus yang dibentuk di sebuah penjara di Rawalpindi pada Selasa (30/1/2024) mengumumkan bahwa hukuman dalam kasus sandi ini berkaitan dengan kabel diplomatik yang diklaim Khan membuktikan tuduhannya bahwa dilengserkannya dirinya dari kekuasaan pada tahun 2022 adalah sebuah konspirasi.
Dilansir dari Al Jazeera, pengadilan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi menyatakan Khan bersalah karena menyalahgunakan kabel rahasia yang dikirim oleh mantan duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat (AS).
Khan secara berkali-kali menyangkal tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa dokumen tersebut berisi bukti pelengserannya sebagai perdana menteri.
Ia menyebut pelengserannya adalah sebuah plot yang disusun oleh lawan politiknya dan militer yang berkuasa, dengan bantuan dari pemerintahan AS.
Washington dan Islamabad kemudian dengan tegas menolak tuduhan tersebut.
Mantan menteri luar negeri Shah Mahmood Qureshi - wakil ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan - juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus.
Baca Juga: Imran Khan Ditangkap Polisi usai Divonis, Masa Depan Politiknya Terancam
Dikutip dari BBC, kasus sandi ini berawal dari dugaan kebocoran korespondensi diplomatik rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Washington ke Islamabad ketika Khan menjadi perdana menteri.
Hal ini lantas berkaitan dengan kemunculan Khan dalam rapat umum pada Maret 2022, sebulan sebelum mantan pemain kriket itu digulingkan dari kekuasaannya melalui mosi tidak percaya.
Imran Khan terlihat muncul di atas panggung sambil melambaikan selembar kertas yang menurutnya menunjukkan adanya konspirasi asing terhadap dirinya.
"Semuanya akan dimaafkan jika Imran Khan digulingkan dari kekuasaan," kata dia menirukan apa yang disebutnya tercantum dalam dokumen itu.
Khan memang tidak menyebut negara asing yang dimaksud, namun sikap kritisnya terhadap AS bisa menjadi bukti bahwa AS-lah yang ikut campur.
Khan adalah Perdana Menteri Pakistan dari Agustus 2018 hingga April 2022 ketika dia kalah dalam pemungutan suara kepercayaan di parlemen.
Khan telah berada di penjara sejak Agustus tahun lalu dan akan menghadapi sidang dalam beberapa kasus.
Hukuman terhadap pemimpin oposisi utama negara ini diumumkan sekitar seminggu sebelum pemilihan umum, yang dijadwalkan digelar pada 8 Februari mendatang di mana Imran Khan dilarang mencalonkan diri.
Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Dihukum 3 Tahun Penjara, Serukan Demonstrasi di Seluruh Negeri
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Al Jazeera/BBC